Berita Tulungagung

Anggota Dewan dari PDIP Dilarang Gadaikan SK Pengangkatan, DPC PDIP Tulungagung Angkat Bicara

PDI Perjuangan melarang anggota DPRD Kabupaten/Kota dari partai ini untuk menggadaikan SK pengangkatan.

Penulis: David Yohanes | Editor: irwan sy
david yohanes/surya.co.id
Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Tulungagung, Wiwik Triasmoro Widiyanto. 

Jumlah iuran lebih besar dikenakan untuk anggota yang menjabat Ketua DPRD Tulungagung.

Uang ini sebagai bentuk tanggung jawab untuk menyokong kegiatan rutin partai.

“Kalau semua dihabiskan untuk membayar pinjaman, bagaimana tanggung jawab ke partai?” katanya.

Wiwik menggarisbawahi, sebenarnya pinjaman dengan menggadaikan SK pengangkatan ini diperbolehkan, asal seizin partai.

Selebihnya, Wiwik menyarankan agar teman-temannya di DPRD Tulungagung untuk menggunakan jaminan lain selain SK pengangkatan atau bisa meminjam saudaranya, dengan kewajiban mengangsur menggunakan gajinya di DPRD Tulungagung.

“Kalau menggunakan jaminan aset pribadi, seperti tanah atau mungkin mobil masih diperbolehkan,” pungkas Wiwik.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved