Berita Situbondo

2 Lolos Saat Obrakan Pesta Narkoba, Reskoba Polres Situbondo Hanya Tangkap Satu Pemakai

Petugas berpakaian preman akhirnya hanya mengamankan satu tersangka dan langsung membawanya ke Polres Situbondo.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi
Barang bukti narkoba yang berhasil disita Reskoba Polres Situbondo. 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Aktivitas mengkonsumsi narkoba jenis sabu di rumah MZ (25) di Desa Buduan, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo, Kamis (12/9/2024) malam seketika buyar. Tiga pemakai yang sedang pesta narkoba serempak bangkit ketika digerebek polisi.

Jajaran Reskoba Polres Situbondo memang mengobrak rumah MZ yang menjadi lokasi pesta sabu itu. Tetapi polisi kalah cepat, karena dua dari tiga pemakai sabu bisa meloloskan diri ketika digerebek.

Petugas berpakaian preman akhirnya hanya mengamankan satu tersangka dan langsung membawanya ke Polres Situbondo.

Selain berhasil mengamankan pemakai, dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru tahun 2024 itu polisi juga menyita barang bukti narkoba satu plastik klip sabu 0,25 gram, satu pipet kaca berisi sisa sabu  2,05 gram serta peralatan isap lainnya.

"Total barang bukti sabu sabu yang berhasil kami sita ada sekitar 2,3 gram," ujar Kapolres Situbondo, AKBO Rezi Dharmawan melalui Kasat Reskoba, AKP Muhammad Lutfi, Jumat (13/9/2024).

Penggerebekan itu, kata Lutfi, setelah ada laporan masyarakat tentang dugaan pesta narkoba di sebuah rumah warga. Polisi melakukan penyelidikan untuk memastikan laporan masyarakat itu.

"Saat digerebek mereka sedang mengkonsumsi narkoba, dan satu orang diamankan dan dua orang melarikan diri, " katanya.

Tersangka yang diamankan itu, lanjutnya, merupakam target operasi karena aktivitasnya meresahkan masyatakat. "Saat ini tersangka beserta barang buktinya sudah kita amankan di polres," tukasnya.

Akibat perbuatanya tersangka dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  "Ancaman hukuman  paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved