Berita Gresik

Pria asal Pulau Bawean Diringkus Satpolairud Polres Gresik, Edarkan Sabu-sabu ke Pemuda dan Nelayan

Pria asal Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi karena ketahuan edarkan barang terlarang. 

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
Istimewa/Polairud Polres Gresik
Tersangka Selamat Ariyadi beserta barang bukti saat diamankan Polisi 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Pria asal Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), harus berurusan dengan polisi karena ketahuan edarkan barang terlarang. 

Pria tersebut diringkus jajaran Satpolairud Polres Gresik, akibat menjalankan bisnis haram berjualan sabu-sabu.

Barang bukti yang diamankan tiga klip serbuk setan dan uang hasil jualan senilai jutaan rupiah. 

Barang haram itu didapat dari tangan tersangka bernama Selamat Ariyadi (34) warga Desa Sungaiteluk, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik.

Tersangka Selamat Ariyadi dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Selamat Ariyadi tertangkap dalam Operasi Tumpas Semeru 2024 yang digelar Polres Gresik.

"Tersangka berhasil diamankan di rumahnya pada Rabu (11/9/2024) sekitar pukul 21.00 WIB tanpa perlawanan," ujar Kasat Polairud Polres Gresik AKP Winardi, Kamis (12/9/2024).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain tiga klip sabu-sabu seberat 1,5 gram, 1 set alat hisap berikut pipet kaca, 1 plastik klip kosong, 1 handphone serta 1 timbangan digital.

"Kami juga menemukan uang tunai sebesar Rp 1,7 juta hasil penjualan sabu-sabu. Tersangka diamankan ke Mako Satpolairud Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut," imbuh AKP Winardi.

Selama ini, Selamat Ariyadi mengedarkan sabu-sabu di wilayah Pulau Bawean

Barang terlarang  itu diedarkan dengan menyasar kalangan pemuda hingga nelayan. 

Kini, sepak terjangnya sebagai pengedar narkoba berakhir di tangan Satpolairud Polres Gresik. Saat ini pihak kepolisian juga masih terus melakukan pengembangan kasus.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved