Pembunuhan Vina Cirebon
Nasib Para Terpidana Kasus Vina Usai Memori PK Ditolak JPU, Jutek Bongso Santai: Biar Majelis Hakim
Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak memori PK 6 terpidana kasus Vina Cirebon, kuasa hukum mereka tetap santai.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak memori PK 6 terpidana kasus Vina Cirebon, kuasa hukum mereka tetap santai.
Menurut salah satu kuasa hukum 6 terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso, menyebut penolakan JPU hanya sebatas formalitas dan tidak melihat materi secara keseluruhan.
Jutek juga menanggapi jika bantahan jaksa atas permohonan PK keenam terpidana, bukan berarti PK enam terpidana ditolak oleh JPU.
Bukan itu saja, kuasa hukum juga menyebut bahwa jawaban JPU menurutnya hanya formil saja dan tidak menyentuh materiil PK yang diajukan.
“Ya biar majelis hakim yang mempertimbangkan ya, kami kan menghadirkan fakta yang tidak terungkap di dalam persidangan sebelumnya,” ujar Jutek Bongso, melansir dari tayangan Kompas TV.
Baca juga: Pantesan Nazrudin Baru Ungkap Foto Eky dan Vina Cirebon Kecelakaan, Dedi Mulyadi: Harusnya Direspons
"Di dalam materiil yang kami ungkapkan, kalau dalam hal ini jaksa berpendapat lain ya lalu menghadirkan bahwa itu adalah formil yang diajukan bahwa tidak sesuai 263 ayat 2 tentang PK yang kami ajukan itu sah-sah saja," lanjut Jutek Bongso.
Meski begitu Jutek Bongso yakin jika pihaknya sudah menguraikan semua peristiwa yang sebelumnya tidak pernah terungkap di persidangan.
“Itu haknya jaksa tapi sekali lagi kami dalam memori PK kami sudah jelas kami menguraikan peristiwa-peristiwa yang terjadi yang belum pernah terungkap di dalam persidangan,” terangnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak memori Peninjauan Kembali (PK) yang diadukan 6 terpidana kasus Vina Cirebon dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Cirebon, Senin (9/9/2024).
Salah satu yang ditolak jaksa adalah alat bukti surat pernyataan Dede Riswanto, Adi Haryadi dan M Ismail yang diajukan para pemohon (terpidana kasus Vina Cirebon).
Baca juga: 4 Penderitaan Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Cirebon Terkuak, Sebut-sebut Nama Iptu Rudiana
Seperti diketahui, Dede Riswanto yang menjadi saksi di kasus Vina tahun 2016 akhirnya mencabut keterangannya di berita acara pemeriksaan.
Sebelumnya Dede mengaku bersama Aep Rudiansyah melihat adanya pelemparan batu dan pengejaran korban Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky oleh para pemuda pada malam kejadian, 27 Agustus 2016.
Namun kesaksian itu dicabut Dede karena sebenarnya dia tidak melihat hal itu di malam kejadian.
Dede mengaku mengikuti skenario yang dibuat oleh Aep dan ayah Eky, Iptu Rudiana.
Sementara Adi Haryadi dan M Ismail mengaku melihat Eky dan Vina kecelakaan tunggal di jembatan Talun hingga mengakibatkan keduanya sekarat dan meninggal dunia.
Namun, keterangan terbaru Dede, Adi dan Ismail itu dianggap jaksa bukan lah bukti baru, keadaan baru atau novum.
"Terkait alat bukti surat pernyataan Dede, Adi Haryadi dan M Ismail tidak memenuhi pasal 187 KUHAP serta tidak mempunyai kekuatan nilai pembuktian dan tidak mengikat," sebut jaksa saat membacakan kontra memori PK.
Jaksa memastikan apa yang disebut novum oleh penasehat hukum bukan merupakan keadaan baru, bukti baru atau novum.
"Demikian, dalil-dalil tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum karena tidak dianggap bukti baru," tegas jaksa.
Baca juga: Sosok Hakim Rizqa Yunia, Make Up Disorot Reza Indragiri di Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon
Menanggapi hal ini, kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, tanggapan jaksa hanya bersifat formil dan tidak menyentuh materiil dari memori PK yang mereka ajukan.
"Tadi kan hanya jawaban dari termohon, kita sudah melihat bahwa termohon menjawabnya secara formil semuanya."
"Tidak ada tanggapannya masuk ke dalam materiil terhadap memori PK yang kami ajukan," ujar Jutek saat diwawancarai selepas sidang, Senin (9/9/2024).
Jutek mengungkapkan, bahwa timnya telah mengajukan banyak materiil terkait peristiwa yang terjadi serta uraian yang sebenarnya dialami oleh para terpidana, seperti Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani dan Rivaldy.
Namun, jawaban jaksa menurutnya tidak memadai.
"Dijawabnya formil semua, itu tidak apa-apa, masing-masing punya pendapat, tapi kita lihat lah hasil yang kita bisa dapatkan dari saksi-saksi dan bukti yang akan kami hadirkan di jadwal berikutnya," ucapnya.
Ia juga menegaskan, bahwa jaksa secara umum menolak seluruh memori PK yang diajukan oleh pihaknya.
"Mereka (jaksa) membantah semua memori PK yang kami ajukan, bahwa memori PK kami itu tidak sesuai yang mereka harapkan."
"Kalau kami kan mengajukannya secara sistematis, secara formil dan juga materiil," jelas dia.

Meskipun demikian, tim kuasa hukum tetap yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta baru yang belum pernah diungkapkan di persidangan sebelumnya.
"Di dalam materiil yang kami ungkapkan, kalau dalam hal ini jaksa berpendapat lain ya sah-sah saja, itu hak jaksa."
"Tapi sekali lagi, dalam memori PK kami sudah jelas kami menguraikan peristiwa-peristiwa yang terjadi yang belum pernah terungkap di dalam sidang," katanya.
Baca juga: Masih Bingung Mendadak Jadi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Rivaldy alias Ucil: Allah Tidak Tidur
Salah satu poin penting yang diungkapkan Jutek adalah adanya saksi kunci bernama Dede yang menurutnya belum pernah dihadirkan dalam persidangan.
"Keterangan Dede itu dianggap di bawah sumpah."
"Sekarang kalau Dede mencabut keterangannya bahwa tahun 2016 lalu itu bohong dan tidak benar serta diarahkan, dia mau hadir dalam persidangan PK."
"Ini bisa ditafsirkan sebagai keadaan baru atau keadaan lama," ujarnya.
Selain Dede, Jutek juga menyebutkan adanya saksi-saksi lain yang belum pernah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, seperti Adi, Ismail dan Purnomo, yang menurutnya dapat memberikan keterangan penting mengenai dugaan kecelakaan yang terjadi.
"Kami ingin membuktikan bahwa setelah berjalannya 8 tahun kasus ini, ada fakta baru bahwa itu bukan pembunuhan, tetapi diduga kecelakaan," ucap Jutek.
Adapun, sidang berikutnya dijadwalkan akan digelar pada Rabu (11/9/2024) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak pemohon.
"Hari Rabu ada 4 saksi yang mau kita hadirkan, dari total 39 saksi. Empat orang ini adalah saksi fakta dan saksi alibi," jelas dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.