Pilkada Trenggalek 2024

Kurang 2 Pekan Masa Kampanye Pilkada Trenggalek 2024, Mas Ipin-Syah Ajukan Cuti 2 Bulan

Mas Ipin-Syah yang telah mendaftarkan diri dalam Pilkada Trenggalek 2024, diharuskan mengambil cuti selama masa kampanye berlangsung.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek 2024, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), telah mengurus pengajuan cuti Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara (Mas Ipin-Syah).

Mas Ipin-Syah yang telah mendaftarkan diri sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Trenggalek 2024, diharuskan mengambil cuti selama masa kampanye berlangsung.

"Sesuai dengan surat gubenur, kami sudah mengajukan cuti di luar tanggungan negara bagi bupati dan wakil bupati," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek Edy Soepriyanto, Rabu (11/09/2024).

Selama cuti tersebut, baik Mas Ipin-Syah tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara dalam aktivitas sehari-hari terutama kampanye.

"Cuti tersebut dilaksanakan selama masa kampanye Pilkada 2024 atau selama 60 hari, yaitu mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024," ucap Edy.

Selama bupati dan wakil bupati cuti, posisi kepala daerah akan diisi oleh Penjabat sementara (Pjs) yang akan diusulkan oleh Gubernur Jawa Timur kepada Menteri Dalam Negeri RI.

"Yang bisa diusulkan menjadi Pjs adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama setara eselon dua di lingkungan Pemprov Jatim," pungkasnya.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved