Pembunuhan Vina Cirebon

Geram Disebut Pitra Romadoni Saksi Ciptaan, Fransiskus Tantang Pangacara Iptu Rudiana ke Ring Tinju

Geram disebut Pitra Romadoni sebagai saksi ciptaan, Fransiskus Marbun tantang pengacara Iptu Rudiana tanding di ring tinju.

kolase youtube
Pitra Romadoni dan Fransiskus Marbun. Geram Disebut Pitra Romadoni Saksi Ciptaan, Fransiskus Tantang Pangacara Iptu Rudiana ke Ring Tinju. 

"Parah bagian depan, belakang cuma lecet-lecet," ungkap Frans.

Frans juga melihat kasus ini setelah delapan tahun berlalu, justru mengarah pada dugaan kecelakaan dibandingkan pembunuhan disertai pemerkosaan yang diklaim polisi. 

"Sekarang makin banyak saksi, makin ke kecelakaan sih menurut saya. Cuma saya gak berani menyimpulkan," ungkap Frans. 

Yan Hutabarat, pengacara dari Peradi lalu mengatakan pengakuan Frans ini tidak ada artinya kalau hanya disampaikan di media sosial. 

Keterangan Frans baru memiliki kekuatan hukum jika disampaikan di depan pengadilan.

Akhirnya, Dedi Mulyadi pun bertanya ke Frans apakah dia bersedia menjadi saksi di sidang PK 7 terpidana. 

"Frans jadi saksi gak ?" tanya Dedi Mulyadi.

Frans pun mengaku bersedia. 

"Bersedia, tapi perlu ada yang diomongin dulu," kata Fransiskus Marbun.

Baca juga: Sosok Hakim Rizqa Yunia, Make Up Disorot Reza Indragiri di Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon

Dedi Mulyadi lalu memberi motivasi agar Fransiskus Marbun mau dan berani memberikan kesaksiannya.

Dedi Mulyadi menekankan menjadi saksi di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon merupakan kesempatan Frans untuk mematahkan semua kecurigaan yang ditujukan padanya.

"Kesempatan bagi Frans untuk menjawab sangkaan orang lain. meragukan keterangan, menganggap helmnya utuh," kata Dedi Mulyadi.

"Kalau berani bersaksi, saya berani. Tapi, ada hal yang harus dipertimbangkan, seperti perlindungan saksi," kata Frans. 

Yan Hutabarat lalu menerangkan saksi yang berani mengungkap kebenaran pasti akan dilindungan negara melalui LPSK. 

Namun untuk mengajukan perlindungan LPSK, harus mau melakukan tindakan hukum yakni bersaksi terlebih dahulu.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved