Berita Surabaya

65.313 Pekerja Sosial di Surabaya Mendapat BPJS Ketenagakerjaan dari Pemkot

Sebanyak 65.313 pekerja warga pelayan masyarakat di Surabaya mendapatkan jaminan sosial dari Pemerintah Kota Surabaya.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
Secara simbolis, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 2.300 perwakilan pekerja warga pelayanan masyarakat, di Balai Kota Surabaya, Rabu (11/9/2024). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sebanyak 65.313 pekerja warga pelayan masyarakat di Surabaya mendapatkan jaminan sosial dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK), jaminan sosial tersebut diperuntukan bagi berbagai profesi pelayanan masyarakat.

Berdasarkan data, saat ini Pemkot Surabaya telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan bagi 27.804 Kader Surabaya Hebat, 3.925 tenaga Pendidik PAUD serta 10.649 Ketua RT, RW dan LPMK, dengan total 42.378 pekerja warga pelayan masyarakat.

Pada kesempatan kali ini, Pemkot Surabaya memperluas perlindungan ketenagakerjaan kepada 22.935 pekerja warga pelayan masyarakat yang lain.

Secara simbolis, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi atau Cak Eri menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 2.300 perwakilan pekerja warga pelayanan masyarakat, di Balai Kota Surabaya, Rabu (11/9/2024). 

Para penerima tersebut merupakan tenaga pendidik keagamaan, hafiz, modin, marbot, tenaga pendamping kesehatan, pekerja lingkungan serta pekerja sosial lainnya.

Wali Kota Cak Eri menjelaskan, bahwa pemberian BPJS Ketenagakerjaan tersebut untuk melengkapi perlindungan sosial kepada para pekerja sosial

Sebelumnya, mereka juga telah mendapatkan BPJS Kesehatan.

"Seluruh warga Surabaya memang sudah ter-cover BPJS kesehatan. Namun, ada beberapa hal yang tidak bisa di-cover. Misalnya, naudzubillah min dzalik, ketika kecelakaan, jatuh dan sebagainya, ini tidak bisa di-cover (BPJS Kesehatan)," kata Wali Kota Cak Eri dikonfirmasi seusai acara seremoni tersebut.

"Dari situ saya berpikir, bahwa semua warga ber-KTP Surabaya yang berkerja untuk kepentingan umat, seperti (Ketua) RT, RW, LPMK, modin, marbot atau apa pun yang bekerja untuk umat yang bisa menimbulkan cinta dan kasih sayang sesama warga, maka kami berikan BPJS Ketenagakerjaan. Kami lindungi beliau-beliau agar ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bisa mendapatkan pengobatan yang tepat," jelas Cak Eri.

Dengan adanya perlindungan tersebut, orang yang bergerak dalam kebaikan bisa mendapatkan apresiasi. 

"Sehingga, mereka terlindungi. Terutama, saat mereka sedang bertugas," tambahnya.

"Ini sebagai apresiasi kami. Khususnya, mereka yang mau peduli terhadap lingkungan dan kesehatan sekitar. Insya Allah kalau kita bisa menghargai sesama, bisa makmur bersama," ujar mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad menambahkan, bahwa melalui pemberian jaminan tersebut ada beberapa aspek yang akam di-cover oleh BPJS. Di antaranya, melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).

"Untuk JKK, pekerja akan mendapatkan perlindungan penuh jika terjadi kecelakaan kerja. Termasuk, santunan kematian, santunan cacat tetap total, beasiswa pendidikan untuk anak pekerja yang meninggal atau cacat tetap total, serta Program Kembali Bekerja untuk pemulihan," tutur Irvan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved