Polisi Blitar Gagalkan Pengiriman Miras

BREAKING NEWS Polres Blitar Gagalkan Pengiriman Ribuan Botol Miras dari Bali ke Kalimantan

Satreskrim Polres Blitar menggagalkan rencana pengiriman ribuan botol minuman keras (miras) jenis arak dari Bali ke Kalimantan.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/samsul hadi
Polisi menunjukkan barang bukti miras jenis arak yang hendak dikirim ke Kalimantan di Polres Blitar, Selasa (10/9/2024). 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar menggagalkan rencana pengiriman ribuan botol minuman keras (miras) jenis arak dari Bali ke Kalimantan.

Polisi menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti sebanyak 249 karton atau total 6.307 botol arak dengan kemasan 350 mililiter dan 600 mililiter.

Kedua terangka yang ditangkap, yaitu, HS (39), sebagai jasa ekspedisi pengiriman miras di Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar dan RS (30), warga Desa/Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, yang berperan sebagai sopir.

"Ribuan botol miras itu diangkut menggunakan truk dan diamankan di perempatan Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar pada Selasa (3/9/2024) pukul 18.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, Selasa (10/9/2024).

Momon mengatakan, modus kasus itu, yakni, pelaku mengangkut miras jenis arak dari Bali hendak dikirim ke Kalimantan.

Sebelum dikirim ke Kalimantan, miras transit terlebih dulu di Blitar.

Awalnya, sopir truk pengangkut miras diamankan oleh Satnarkoba Polres Blitar. Selanjutnya, Satnarkoba berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Blitar.

Satreskrim melakukan pemeriksaan dan mendapati barang diduga miras ilegal yang diangkut di truk.

"Pelaku mengangkut miras jenis arak Bali untuk diperdagangkan. Miras ini tidak sesuai mutu pangan atau standar pangan yang diatur dalam Undang-Undang. Pelaku sudah empat kali mengirim miras dari Bali ke Kalimantan," ujarnya.

Dikatakannya, polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi masih menyelidiki orang yang menyuruh pelaku mengirim miras dari Bali ke Kalimantan.

"Pelaku jasa ekspedisi mengaku disuruh mengirim miras dari Bali ke Kalimantan oleh seseorang inisial R. R ini di Kalimantan. Kasusnya masih kami kembangkan," katanya. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved