Pilkada 2024
Banyak Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024, Pakar Politik Beri Saran Begini
Fenomena calon tunggal dan kotak kosong semakin marak terjadi pada Pilkada serentak 2024.
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Fenomena calon tunggal dan kotak kosong semakin marak terjadi pada Pilkada serentak 2024.
Munculnya kotak kosong ini, menimbulkan kekhawatiran terkait partisipasi pemilih dan kualitas demokrasi pada berbagai wilayah di Indonesia.
Fenomena tersebut, banyak menarik perhatian publik, termasuk Dosen Politik Universitas Airlangga (Unair) Hari Fitrianto SIP MIP.
Menurutnya, fenomena kotak kosong bukanlah indikasi dari krisis demokrasi, melainkan lebih kepada masalah teknis terkait penjadwalan pemilu yang kurang ideal.
“Fenomena kotak kosong itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan krisis demokrasi. Melainkan, hanya soal pengaturan jadwal antara pemilu nasional dengan pilkada yang terlalu dekat,” ungkap Hari Fitrianto, Selasa (10/9/24).
Hari menekankan pentingnya prinsip timely manner dalam penyelenggaraan pemilu. Dalam prinsip ini, pemilu harus dirancang untuk memungkinkan partisipasi maksimal dari masyarakat.
Sayangnya, menurut Hari, ambisi untuk melaksanakan pilkada serentak di tahun ini belum diiringi dengan pertimbangan waktu yang matang.
“Dengan menyerentakkan antara pemilu nasional dengan pilkada, partai politik dan calon-calon pemimpin di daerah tidak punya cukup waktu untuk melakukan konsolidasi,” jelasnya.
Dampak ke partisipasi pemilih
Fenomena kotak kosong, lanjut Hari, memiliki dampak signifikan terhadap partisipasi pemilih.
Ia juga menyoroti asumsi yang berkembang di masyarakat, bahwa calon tunggal otomatis akan menang.
Menurut Hari, hal ini akan semakin menurunkan semangat masyarakat untuk ikut serta dalam proses demokrasi tersebut.
“Hanya ada satu kandidat yang bekerja keras menghadirkan pemilih ke TPS. Sementara itu, kotak kosong tidak memiliki tim sukses, sehingga membuat orang menjadi enggan atau malas datang ke TPS,” ujarnya.
Hari mengatakan, apabila kotak kosong menang dalam pilkada, dampaknya pun akan besar bagi masyarakat setempat.
Pasalnya, kepemimpinan akan diisi oleh pejabat sementara yang ditunjuk Pemerintah Pusat.
"Pejabat tersebut bisa berasal dari berbagai kalangan yang tidak dipilih secara demokratis oleh rakyat. Termasuk birokrat, kementerian, atau bahkan kepolisian," terangnya.
Saran
Namun, Hari juga menegaskan bahwa kotak kosong tidak bisa dimaknai sebagai bentuk protes politik dari masyarakat.
Menurutnya, masalah ini timbul karena kesalahan asumsi dalam pembentukan undang-undang pemilu.
“Pembuat undang-undang mengasumsikan, bahwa semakin serentak pemilu dilakukan, semakin baik. Namun, yang sebenarnya diperlukan adalah pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah,” katanya.
Sebagai pengamat politik, Hari menyarankan agar regulasi terkait pelaksanaan pemilu diatur kembali.
"Pemilu nasional dan pemilu daerah sebaiknya tidak dilakukan bersamaan. Jika Pemilu nasional, misalnya, dilakukan di tahun 2024, maka pemilu daerah idealnya dilaksanakan dua tahun setelahnya," ujarnya lagi.
Dengan pemisahan jadwal tersebut, Hari berharap, partai politik dan calon pemimpin daerah dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik.
Dengan begitu, partisipasi masyarakat dalam pemilu dapat meningkat, dan fenomena calon tunggal dan kotak kosong akan berkurang.
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID
Pilkada
Pilkada 2024
Pilkada Serentak 2024
kotak kosong
pakar politik
Universitas Airlangga (Unair)
Hari Fitrianto
krisis demokrasi
Surabaya
Rencana Pelantikan Pilkada 2024 Pakai Sistem Gelombang, Ini Kata Anggota Komisi A DPRD Jatim |
![]() |
---|
KPU Surabaya Raih Dua Penghargaan dari KPU RI, Berkat Keberhasilan Ini |
![]() |
---|
Respons DPRD Jatim Soal Potensi Mundurnya Jadwal Pelantikan Kepala Daerah |
![]() |
---|
Jadi Wali Kota Sisa Hasil Pilkada 2020, Mas Adi Diminta Percepat Program Pembangunan Kota Pasuruan |
![]() |
---|
Ongkos Pilihan Langsung Mahal, PAN Dukung Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.