Berita Lumajang

Dagingnya Laku Jutaan Rupiah, Kerbau Jadi Sasaran Maling di Lumajang

Modus pelaku, mengincar kerbau yang diikat di area persawahan dan kemudian menggiring kerbau ke tempat sepi lalu membunuhnya di tempat.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Erwin Wicaksono
Rekonstruksi kasus pencurian kerbau di pemakaman umum Kelurahan Ditotrunan, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Senin (9/9/2024). 

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

"Berdasarkan keterangan para pelaku, pernah melakukan pencuriran kerbau sebanyak 7 kali dan kambing 3 kali di wilayah Lumajang," 

"Kami juga mengamankan tiga sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk melakukan pencurian, uang hasil penjualan daging kerbau Rp 1.282.000," tutup Rofik.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved