Pembunuhan Vina Cirebon

Pantesan Susno Duadji Sebut Putusan PK Terpidana Kasus Vina Kelamaan, Ungkit Saka Tatal: Gak Mungkin

Pantas saja mantan Kabareskrim Susno Duadji geram saat tahu putusan sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon kelamaan. Bandingkan dengan Saka Tatal.

kolase Tribunnews dan IST
Susno Duadji dan sidang PK terpidana Kasus Vina Cirebon. Pantesan Susno Duadji Sebut Putusan PK Terpidana Kasus Vina Kelamaan, Ungkit Saka Tatal. 

SURYA.co.id - Pantas saja mantan Kabareskrim Susno Duadji geram saat tahu putusan sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon kelamaan.

Pasalnya, menurut Susno, putusan PK 6 terpidana tersebut harusnya sama seperti putusan PK Saka Tatal.

Susno melanjutkan jika hasil PK Saka Tatal menyatakan bahwa Saka tidak bersalah, maka ketujuh terpidana lainnya juga akan dinyatakan hasil yang sama. 

Diketahui, Susno Duadji meradang dan menyentil putusan sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana Kasus Vina Cirebon yang dinilai terlalu lama diproses oleh Mahkamah Agung (MA).

Semestinya hakim MA sudah bisa memutus sidang tersebut dengan 'menutup mata' lantaran bukti-bukti yang menunjukkan kasus itu adalah pembunuhan sudah rontok berguguran. Para terpidana, yang kini mendekam di bui, juga bukan pelakunya.

Baca juga: Tak Puas dengan Putusan Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji Geram: Kurang Kerjaan

Susno begitu kesal ketika mendengar bahwa hasil PK terpidana baru keluar tiga bulan lamanya. 

"Apa yang dibaca? Emangnya seribu halaman! Kita yang menggaji hakim agung, kita enggak senang.

Mudah-mudahan dengar, kita yang menggaji hakim agung, saya bayar pajak bertani, bayar pajak pensiun, pajak lain-lain. Baca gitu aja tiga bulan, kurang kerjaan," ujarnya kesal seperti dikutip dari Nusantara TV.

Eks Kapolda Jawa Barat tersebut juga menyinggung hakim jika berkas-berkas sidang PK yang diproses oleh hakim agung terlalu lama.

Ia menyimpulkan bahwa hakim itu tidak mengikuti kasus yang sudah dibahas sekitar tiga bulan lebih. 

Baca juga: 2 Pelanggaran Berat Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon Menurut Susno Duadji, Minta Segera Diproses

"Berarti dia tidak pernah dengar di TV, TV ini sudah geger se-nusantara tentang masalah ini.

Dan, para terpidana itu sudah dipenjara 8 tahun gitu, kok 3 bulan. Apa yang dipikirkan? Itu lah skala prioritas. Mereka (para hakim) belum pernah masuk penjara, saya pernah. Enggak enak," ujar Susno kesal. 

Susno melanjutkan jika hasil PK Saka Tatal menyatakan bahwa Saka tidak bersalah, maka ketujuh terpidana lainnya juga akan dinyatakan hasil yang sama. 

Pasalnya, Saka dan ketujuh terpidana dipidana karena pasal pembunuhan berencana. 

"Tidak mungkin bersama-sama tapi putusannya berbeda, dan juga kalau menurut saya kalau hakimnya benar, mudah-mudahan Mahkamah Agung dengar, ngapain berlama-lama kalau perlu Senin depan diputus ya," katanya. 

Menurut Susno, apa yang menimpa para terpidana Kasus Vina Cirebon serupa dengan kasus yang menimpanya dulu.

Ia pun sama-sama menjadi korban dari kasus yang direkayasa. 

"Iya saya pernah dikhianati juga kan, pernah direkayasa juga kan. Enggak enak," katanya. 

Beber Pelanggaran Berat Iptu Rudiana

Selain itu, Susno Duadji juga membeberkan dua pelanggaran berat Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon.

Susno berharap Mabes Polri segera memproses hal ini.

Menurut Susno, dosa Iptu Rudiana yang pertama adalah memberikan kesaksian bohong di depan Pengadilan dan kedua, ayah Eky tersebut melakukan penyiksaan.

Baca juga: Desak agar Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Segera Bebas, Susno Duadji: Kasihan, Tersiksa

“Yang jelas pertama Dia memberikan kesaksian bohong ya di depan pengadilan” ucap Susno, Dikutip Ayojakarta.com dari Youtube Nusantara TV.

Nasib Iptu Rudiana kian terpojok, sementara 7 terpidana kasus Vina Cirebon mulai menemukan titik terang.
Nasib Iptu Rudiana kian terpojok, sementara 7 terpidana kasus Vina Cirebon mulai menemukan titik terang. (kolase istimewa/tribun jabar)

“Yang kedua dia melakukan penyiksaan apalagi Indonesia sudah meratifikasi apa namanya tentang peraturan anti penyiksaan internasional ya” lanjutnya.

Dengan dua dugaan pelanggaran yang dilakukan Iptu Rudiana tersebut, menurut Susno Duadji itu merupakan pelanggaran berat dan penanganan berat.

“Ya jadi berat sekali ya itu namanya penanganan berat begitu, apalagi dilakukan di dalam jabatan jadi ya sangat-sangat berat begitu” katanya.

Baca juga: Pangacara Klaim Terpidana Kasus Vina Cirebon Alami Kekerasan, Reza Indragiri: Kemungkinan Itu Ada

Ia juga menyampaikan bahwa semua yang melakukan penyiksaan harus dikenakan kode etik dan dipidanakan.

“Tapi terlepas daripada itu apa yang dilakukan oleh semua yang melakukan penyiksaan ini selain dia dikenakanalah kode etik tidak selesai di kode etik, Jangan hanya kode etik tetapi harus dipidanakan” ucapnya.

Susno Duadji berharap Mabes Polri tidak berlama-lama untuk memproses dan menentukan tersangkanya serta menyampaikan kepada masyarakat terkait laporan kuasa hukum 6 terpidana terkait kesaksian palsu dan penyiksaan agar penilaian masyarakat tidak negatif kepada Polri.

“Nah ini kita harap Mabes Polri tidak berlama-lama supaya masyarakat tidak memberikan penilaian negatif kepada Polri bahwa kasus yang dilaporkan oleh penasihat hukum tentang peniayaan dan tentang kesaksian palsu ini segera diproses dan segera ditentukan tersangkanya tidak berlama-lama” katanya.

“Dan juga tidak salah disampaikan kepada masyarakat atau publik supaya tidak gaduh gitu orang bisa tahu” lanjutnya.

Menurut Susno Duadji, jika Polri mempercepat penanganannya justru akan mengangkat kepercayaan masyarakat kepada Polri.

“Dan ini tidak akan mengurangi tidak akan menjatuhkan nama Polri tapi justru akan mengangkat kepercayaan masyarakat kepada Polri bahwa Polri betul adanya Ingin serius menangani kasus ini dan tidak membenarkan tindakan-tindakan penganiayaan tindakan-tindakan yang keliru” tutupnya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved