Pilkada Trenggalek 2024

Masa Perpanjangan Pendaftaran Pilkada Trenggalek 2024 Sepi, Berpotensi Calon Tunggal

Dalam perpanjangan masa pendaftaran Pilkada Trenggalek 2024 selama tiga hari, tidak ada satu pun bakal pasangan calon yang mendaftar

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
Komisioner KPU Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ali Sadad. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - KPU Trenggalek telah menutup perpanjangan masa pendaftaran Pilkada Trenggalek 2024 pada Rabu (4/9/2024) tengah malam.

Dalam perpanjangan masa pendaftaran selama tiga hari, yaitu tanggal 2-4 September 2024, tidak ada satu pun bakal pasangan calon (Bapaslon) yang mendaftar.

"Untuk proses perpanjangan kami lakukan dari tanggal 2, lalu 3 dan 4 September. Selama perpanjangan tersebut tidak ada yang daftar, nihil," kata Komisioner KPU Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ali Sadad, Kamis (5/9/2024).

Perpanjangan tersebut dilakukan, karena hanya ada satu bapaslon yang mendaftar saat pendaftaran Pilkada Trenggalek pada tanggal 27-29 Agustus, yaitu Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara (Mas Ipin-Syah).

KPU Trenggalek lalu membuka masa perpanjangan pendaftaran selama tiga hari, mulai 30 Agustus hingga 1 September. 
Namun, demikian KPU Trenggalek mendapatkan saran perbaikan dari Bawaslu.

"Pada tanggal 30 Agustus hingga 1 September digunakan untuk sosialisasi dan pengumuman, sedangkan perpanjangan masa pendaftarannya pada 2-4 September, sudah kami umumkan dan buka, tapi hingga ditutup tadi malam tidak ada satu pun pendaftar," lanjutnya.

Kendati sudah ditutup dan hanya ada satu pendaftar, Sadad masih enggan memastikan apakah Mas Ipin dan Syah akan menjadi calon tunggal dalam Pilkada Trenggalek 2024 dan akan melawan bumbung kosong.

"Kami masih harus menunggu penetapan paslon pada tanggal 22 September nanti. Selain itu tahapan verifikasi administrasi untuk Bapaslon (Mas Ipin-Syah) juga masih berlangsung," terang Sadad.

Lebih lanjut, dalam verifikasi administrasi berkas Mas Ipin-Syah, KPU Trenggalek masih menemukan sejumlah kekurangan, sehingga harus dikembalikan ke LO untuk diperbaiki.

"Kami beri waktu hingga tanggal 7 untuk perbaikan, setelah itu kami verifikasi lagi berkasnya," pungkas Sadad.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved