Pembunuhan Vina Cirebon
Sosok Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW yang Desak Eks Pengacara Sudirman Tunjukan Polda Jabar Dipecat
Sosok Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso jadi sorotan setelah angkat bicara terkait kasus Vina Cirebon. Desak eks pengacara Sudirman dipecat.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Sosok Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso jadi sorotan setelah angkat bicara terkait kasus Vina Cirebon.
Ia menuntut agar mantan pengacara Sudirman, terpidana kasus Vian Cirebon, disanksi oleh organisasi advokat yang menaunginya.
Tak main-main Sugeng Teguh Santoso meminta pengacara ini dipecat dari organisasinya.
Lantas, siapa sebenarnya Sugeng Teguh Santoso?
Melansir dari Wikipedia, Sugeng Teguh Santoso lahir 13 April 1966.
Baca juga: IPW Desak Eks Pengacara Sudirman Tunjukan Polda Jabar Dipecat dari Organisasi, Buat Sesat Kasus Vina
Ia adalah politikus Indonesia. Ia merupakan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Ia pernah mengikuti Pemilihan Walikota Bogor 2018 sebagai Wakil Walikota Bogor berpasangan dengan calon dari PDIP yaitu Dadang Iskandar Danubrata yang dikenal sebagai salah satu manajer PT. Persib Bandung Bermartabat.
Pada bulan Juli 2018, ia bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai calon anggota legislatif untuk Pemilihan Legislatif 2019.
Tahun 2019, Sugeng menulis buku Tragedi Hukum di Atap Sorga bersama sastrawan Marlin Dinamikanto.
Ayah Sugeng sedianya merupakan pegawai di sebuah perusahaan di Semarang, yang aktif sebagai aktivis buruh di perusahaan itu sedangkan ibunya seorang guru. Sugeng sempat berpisah dengan ayahnya ketika usianya masih belum lima tahun di Semarang ketika terjadi pergolakan politik tahun 1965.[6]
Beberapa tahun setelah pergolakan politik mereda, Sugeng baru bertemu lagi ayahnya setelah ibunya memboyong keluarga pindah ke Jakarta.
Baca juga: IPW Duga Sudirman Dieksploitasi Oknum Polisi di Kasus Vina, Eks Wakapolri: Propam Harus Turun Tangan
Ayahnya yang dulu pegawai menengah di sebuah perusahaan didapati sudah menjadi tukang becak di kawasan di Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Sugeng menempuh pendidikan di Sekolah Dasar Negeri Pademangan Timur 04 di Jakarta (1979), kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 42 di Jakarta (1982), SMA Negeri 15 di Jakarta (1985) serta menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Depok (1991).[8]
Sugeng dan beberapa warga Mangga Dua Selatan pada tahun 1985 menjadi korban penggusuran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Setelah digusur, lahan bekas rumahnya diubah menjadi kawasan bisnis.[6] Kegetiran menyaksikan rumahnya tergusur membuat Sugeng yang kelak membuatnya berhasil dalam membulatkan tekad sebagai advokat, khususnya menjadi pembela warga yang tergusur.
Karena itu, ketika lulus SMA Sugeng memutuskan memilih sekolah hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Sugeng tercatat bekerja sebagai pengacara dengan kantor pengacara atas namanya sendiri yakni Sugeng Teguh Santoso dan Rekan. Di Peradi, Sugeng duduk sebagai sekretaris jenderal.
Sugeng mendirikan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR).[per kapan?] Di LBH KBR, Sugeng menangani sejumlah kasus yang berhubungan dengan pembelaan terhadap masyarakat kecil.[10]
Selain itu Mas Sugeng juga aktif menulis berbagai artikel tentang hukum di berbagai sejumlah media massa dan mengasuh rubrik konsultasi hukum pada majalah Kapital dan mengasuh kolom hukum di Harian Metropolitan Bogor serta sering menjadi narasumber sejumlah media cetak, media elektronik dan media online.[7][yang mana?]
Pada tahun 2023, Sugeng yang tengah menjabat sebagai Ketua Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan gratifikasi. Dalam kasus ini, Sugeng mendapatkan perlindungan sementara dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca juga: Yakin Menang di Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Sudirman Siapkan Saksi Pamungkas: Inilah Kebenaran
Desak Eks Pengacara Sudirman Dipecat

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menuntut agar mantan pengacara Sudirman, terpidana kasus Vian Cirebon, disanksi oleh organisasi advokat yang menaunginya.
Sugeng berkeyakinan Sudirman sengaja dijadikan saksi mahkota oleh kepolisian untuk menjerat 7 terpidana lain, padahal 7 terpidana ini keras membantahnya.
Menurutnya, Sudirman korban tindakan tidak profesional dan melanggar hukum dari penyidik kepolisian termasuk Iptu Rudiana.
Karena itu, lanjut Sugeng, Sudirman harus dilindungi, meskipun dia mengaku melakukan tindak pidana, karena pengakuannya tersebut palsu dibawah tekanan fisik atau penganiayaan.
Baca juga: Pantesan Sudirman Bisa Jadi Kunci Berakhirnya Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji: Sangat Lemah
"Sudirman diekpsloitasi oleh diduga oknum polisi untuk membuat rekayasa kasus pembunuhan, padahal bukan pembunuhan," sebut Sugeng dikutip dari channel youtube cumicumi pada Minggu (1/9/2024).
Kondisi ini, lanjut Sugeng semakin sesat, dengan adanya advokat yang ditunjuk polisi.
Advokat ini bukannya membela hal Sudirman, malah menjebloskan dia untuk kepentingan rekayasa kasus oleh oknum penyidik agar berjalan mulus.
"Pengacara seperti ini harus dipecat dari organisasi profesi mana pun," tegas Sugeng.
"Pengacara yang menjadi alat dari oknum penyidik guna memuluskan rekayasa kasus harus dipecat oleh organisasinya," ulang Sugeng dengan tegas.
Menurut Sugeng, pengacara ini justru abal-abal karena dia melacurkan profesinya, untuk tidak menegakkan keadilan, tapi memuluskan rekayasa kasus yang diajukan oknum polisi.
"Ini pengacara yang melacurkan profesinya ,jadi harus ditindak oleh organisasi profesi," serunya.
Seperti diketahui, saat bersaksi untuk kasus Pegi Setiawan, Sudirman tiba-tiba mencabut kuasa dari pengacara lamanya, Titin Prialianti dan didampingi pengacara tunjukan Polda Jabar.
Selama didampingi pengacara tunjukan Polda Jabar, Sudirman sulit ditemui keluarga, dan keberadaannya tersembunyi hingga beberapa bulan.
Baru pada 22 Agustus 2024, Sudirman akhirnya bisa ditemui pihak keluarga.
Saat itu lah Sudirman mengaku dipaksa tanda tangan pengalihan kuasa dari Titin Prialianti ke pengacara tunjukan Polda Jabar.
Hal ini juga mendapat sorotan keras IPW.
Sugeng melihat di kasus Vina Cirebon ini ada nuansa para penyidik berusaha memeras keterangan terperiksa dengan pendekatan kekerasan.
Dan untuk itu, pasti terpersiksa akana diasingkan dan tidak bisa dibesuk atau ditemui oleh pengacara keluarga, keluarga atau orang lain.
"Karena dalam praktek pemaksaan untuk mendapatkan pengakuan, pasti ada luka-luka. Pasti si terperiksa akan mengadu. oleh karena itu akan disembunyikan dan diasingkan. Sampai keteranga diberikan masuk BAP, dinilai cukup kuat dan luka-luka fisik tubuhnya sudah sembuh," katanya.
Karena itu, IPW menuntut agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindunga, konsultasi psikologis, pendampingan psikologis supaya sudirman pulih kembali.
Ketua IPW
Sugeng Teguh Santoso
Sudirman
kasus Vina Cirebon
Pengacara Sudirman
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
IPW Duga Sudirman Dieksploitasi Oknum Polisi di Kasus Vina, Eks Wakapolri: Propam Harus Turun Tangan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Sugeng, Ketua IPW yang Desak Eks Pengacara Sudirman Tunjukan Polda Dipecat Organisasinya |
![]() |
---|
IPW Desak Eks Pengacara Sudirman Tunjukan Polda Jabar Dipecat dari Organisasi, Buat Sesat Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.