Pembunuhan Vina Cirebon
Rekam Jejak Sugeng, Ketua IPW yang Desak Eks Pengacara Sudirman Tunjukan Polda Dipecat Organisasinya
Ini lah rekam jejak Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW yang meminta eks pengacara Sudirman dikeluarkan dari organisasi advokat.
SURYA.co.id - Inilah rekam jejak Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) yang meminta eks pengacara Sudirman dikeluarkan dari organisasi advokat.
Pernyataan Sugeng Teguh Santoso ini menyusul adanya dugaan eks pengacara Sudirman yang merupakan tunjukan Polda Jabar ini telah menghambat hak terpidana.
Seperti diketahui, penunjukan pengacara ini diduga dilakukan Polda Jabar tanpa persetujuan pihak keluarga.
Sudirman tiba-tiba diminta mencabut kuasa dari pengacara lamanya, Titin Prialianti dan menyetujui pengacara tunjukan Polda Jabar tersebut.
Selama didampingi pengacara tunjukan Polda Jabar, Sudirman sulit ditemui keluarga, dan keberadaannya tersembunyi hingga beberapa bulan.
Baca juga: IPW Desak Eks Pengacara Sudirman Tunjukan Polda Jabar Dipecat dari Organisasi, Buat Sesat Kasus Vina
Baru pada 22 Agustus 2024, Sudirman akhirnya bisa ditemui pihak keluarga.
Saat itu lah Sudirman mengaku dipaksa tanda tangan pengalihan kuasa dari Titin Prialianti ke pengacara tunjukan Polda Jabar.
Sugeng Teguh Santoso berkeyakinan, Sudirman sengaja dijadikan saksi mahkota oleh kepolisian untuk menjerat 7 terpidana lain, padahal 7 terpidana ini keras membantahnya.
Menurutnya, Sudirman korban tindakan tidak profesional dan melanggar hukum dari penyidik kepolisian termasuk Iptu Rudiana.
Karena itu, lanjut Sugeng, Sudirman harus dilindungi, meskipun dia mengaku melakukan tindak pidana, karena pengakuannya tersebut palsu dibawah tekanan fisik atau penganiayaan.
"Sudirman diekpsloitasi oleh diduga oknum polisi untuk membuat rekayasa kasus pembunuhan, padahal bukan pembunuhan," sebut Sugeng dikutip dari channel youtube cumicumi pada Minggu (1/9/2024).
Kondisi ini, lanjut Sugeng semakin sesat, dengan adanya advokat yang ditunjuk polisi.
Advokat ini bukannya membela hal Sudirman, malah menjebloskan dia untuk kepentingan rekayasa kasus oleh oknum penyidik agar berjalan mulus.
"Pengacara seperti ini harus dipecat dari organisasi profesi mana pun," tegas Sugeng.
"Pengacara yang menjadi alat dari oknum penyidik guna memuluskan rekayasa kasus harus dipecat oleh organisasinya," ulang Sugeng dengan tegas.
Menurut Sugeng, pengacara ini justru abal-abal karena dia melacurkan profesinya, untuk tidak menegakkan keadilan, tapi memuluskan rekayasa kasus yang diajukan oknum polisi.
"Ini pengacara yang melacurkan profesinya ,jadi harus ditindak oleh organisasi profesi," serunya.
Sugeng melihat di kasus Vina Cirebon ini ada nuansa para penyidik berusaha memeras keterangan terperiksa dengan pendekatan kekerasan.
Dan untuk itu, pasti terpersiksa akana diasingkan dan tidak bisa dibesuk atau ditemui oleh pengacara keluarga, keluarga atau orang lain.
"Karena dalam praktek pemaksaan untuk mendapatkan pengakuan, pasti ada luka-luka. Pasti si terperiksa akan mengadu. oleh karena itu akan disembunyikan dan diasingkan. Sampai keteranga diberikan masuk BAP, dinilai cukup kuat dan luka-luka fisik tubuhnya sudah sembuh," katanya.
Karena itu, IPW menuntut agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindunga, konsultasi psikologis, pendampingan psikologis supaya sudirman pulih kembali.
Siapa sebenarnya Sugeng Teguh Santoso?

Sugeng Teguh Santoso atau biasa dipanggil Mas Sugeng lahir di Semarang, Jawa Tengah, 13 April 1966.
Ayah Sugeng sedianya merupakan pegawai di sebuah perusahaan di Semarang, yang aktif sebagai aktivis buruh di perusahaan itu sedangkan ibunya seorang Guru.
Akan tetapi, dirinya sempat berpisah dengan ayahnya ketika usianya masih belum lima tahun.
Sang Ayah “menghilang” dari Semarang ketika terjadi pergolakan politik tahun 1965.
Beberapa tahun setelah pergolakan politik mereda, Sugeng baru bertemu lagi ayahnya setelah ibunya memboyong keluarga hijrah ke Jakarta.
Ayahnya yang dulu pegawai menengah di sebuah perusahaan didapati sudah menjadi tukang becak di kawasan di Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Di kawasan yang dikenal keras tersebut Sugeng menjalani masa kecilnya.
Walaupun terbiasa tawuran ketika masih anak-anak, Sugeng sukses melalui pendidikan tingkat Sekolah Dasar Negeri Pademangan Timur 04 di Jakarta (1979).
Kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 42 di Jakarta (1982), SMA Negeri 15 di Jakarta (1985) serta menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Depok (1991).
Di Jakarta, ayahnya bekerja keras menjadi pengayuh becak, kemudian berangsur bangkit menjadi juragan becak dan memiliki bengkel sendiri.
Sugeng kecil sering bermain di bengkel milik ayahnya itu.
Tetapi, tak secuil pun pernah terlintas di benaknya menjadi juragan bengkel apalagi menjadi tukang becak.
Yang pernah terlintas di benaknya ketika masih hendak masuk ke bangku pendidikan tingkat SMA adalah menjadi ahli komputer yang ketika itu masih merupakan hal baru di Indonesia.
Pada tahun 1985 Sugeng bersama masyarakat Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat menjadi korban penggusuran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Setelah digusur, lahan bekas rumahnya lantas disulap jadi kawasan bisnis elite di tengah ibukota.
Kegetiran menyaksikan rumahnya tergusur membuat Sugeng yang kelak membuatnya berhasil dalam membulatkan tekad sebagai advokat ternama, tetapi pro rakyat, khususnya menjadi pembela warga yang tergusur.
Karena itu, ketika lulus SMA Sugeng memutuskan memilih sekolah hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Sugeng Teguh Santoso resmi dilantik menjadi ketua Indonesia Police Watch (IPW) pada 18 Agustus 2021.
Dia menggantikan posisi Neta Saputra Pane yang meninggal dunia pada Juni 2021.
Sugeng juga tercatat sebagai salah seorang pengacara papan atas di Indonesia, dengan kantor pengacara atas namanya sendiri yakni, Sugeng Teguh Santoso dan Rekan.
Di organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sugeng duduk sebagai Sekretaris Jenderal sampai sekarang.
Sebagai Sekretaris Jenderal Peradi, jabatan Sugeng adalah sebagai motor penggerak organisasi, sebuah tugas yang mempunyai tanggung jawab yang tidak ringan karena harus berhadapan dengan ratusan advokat termasuk pengacara yang lebih senior.
Berikut Pengalaman Organisasi:
Pendiri Dan Deputi Bidang Advokasi Dan Bantuan Hukum Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) (1997-1999)
Pendiri Dan Sekretaris Jenderal Serikat Pengacara Indonesia (1997 sampai sekarang)
Sekretaris Majelis PBHI Wilayah Jakarta, 2001-2004.
Anggota Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) (1997-sekarang)
Anggota Kelompok Kerja Hukum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI)
Sekretaris Majelis PBHI Wilayah Jakarta, 2001-2004
Tim Advokasi Tim Kampanye Mega-Hasyim (TKMH) mendampingi Megawati Soekarnoputri dan KH.
Hasyim Muzadi di Mahkamah Konstitusi 2004
Wakil Bendahara Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
Ketua Bidang Analisis Kebijakan dan Advokasi Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) (2004-2009).
Laporkan Wamenkumham hingga Ganjar Pranowo
Sebelumnya, Sugeng melaporkan Eddy Hiariej saat masih menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) ke KPK pada Maret 2023.
Eddie Hiariej dilaporkan atas dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
KPK lalu menetapkan Eddy sebagai tersangka suap dan gratifikasi sebelum akhirnya statusnya gugur dalam sidang praperadilan.
Sugeng juga pernah melaporkan Ganjar Pranowo menjelang gelaran Pilpres 2024.
Sugeng menuding Ganjar dan eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.(5/3/2024).
Dijelaskan Sugeng, perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.
Nilai cashback itu diduga sekitar 16 persen yang dibagikan untuk tiga pihak.
Rinciannya, 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng.
"Yang diduga adalah kepala daerah jawa tengah dengan inisial GP," ujar Sugeng.
Dalam bukti tanda terima laporan Sugeng disebutkan, laporan itu menyangkut dugaan gratifikasi/suap/penyalahgunaan wewenang Direktur Utama Bank BPD Jateng periode 2014-2023 berinisial S.
Aliran dana dalam kasus itu diduga mengarah ke Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah.
"Terkait dengan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen," sebagaimana dikutip dari tanda terima laporan itu.
Angka tersebut senilai dengan 5,5 persen cashback yang diberikan perusahaan asuransi.
"Lebih dari 100 miliar. Direktur Bank Jateng S. S ini mengundurkan diri tahun 2023 sesaat sebelum pilpres ya," kata Sugeng.
Hingga kini, laporan tersebut belum ditindaklanjuti.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi"
Sugeng Teguh Santoso
Indonesia Police Watch (IPW)
kasus Vina Cirebon
Terpidana Kasus Vina Cirebon
Pengacara Sudirman
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.