Berita Surabaya

Henry Moses Dijemput Paksa dan Ditahan Atas Laporan Dugaan KDRT

Hendrianto Udjari atau yang lebih dikenal Henry Moses resmi ditahan oleh Polrestabes Surabaya, Selasa (3/9/2024).

Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
tony hermawan/surya.co.id
Henry Moses ditahan di Polrestabes Surabaya atas dugaan kasus KDRT yang dilaporkan oleh istrinya. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Hendrianto Udjari atau yang lebih dikenal Henry Moses resmi ditahan oleh Polrestabes Surabaya, Selasa (3/9/2024).

Penahanan ini terjadi setelah istrinya, Sherly, melaporkan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Polisi menyebutkan menangkap Kenry Moses secara paksa di Sidoarjo.

Baca juga: Diperiksa atas Laporan Dugaan KDRT, Moses Henry Bisa Pulang Usai Pemeriksaan

Moses Henry yang diketahui merupakan seorang pengacara, pemuka agama, dan juga sempat maju sebagai caleg lewat Partai Hanura itu memiliki rumah di Pondok Mutiara Indah Sidoarjo.

Adanya penetapan tersangka, ia dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 atau Pasal 45 ayat 1 junto 64 KUHP, yang dapat mengancamnya dengan hukuman hingga 5 tahun penjara.

Kasus ini mencuat ke publik setelah beredarnya video kekerasan yang menunjukkan Moses memukul Sherly.

Mulanya dengan tangan kosong lalu dengan pipa.

Bahkan anak perempuan yang niatnya ingin memisahkan ikut dihajar Moses Henry.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menjelaskan tindakan ini didasari atas Laporan Polisi nomor 763/8/9 Agustus 2024.

Dari serangkaian penyidikan pihaknya sudah melakukan tahap demi tahap secara prosedural, mulai dari menyelidiki laporan, meminta visum korban, dan pelapor, terlapor, dan saksi-saksi.

"Ada barang bukti yang kami sita berupa pisau dapur, dress pendek tanpa lengan warna hijau hape Samsung, CCTV, dan Flash disk," ujarnya.

Pada tanggal 27 Agustus polisi menggelar gelar perkara untuk kasus dinaikkan ke statussidik.

Saat itu polisi meminta keterangan saksi dan terlapor.

Semua keterangan dicocokan dengan barang bukti yang disita.

Hingga akhirnya tanggal 2 September polisi kembali mengadaikan gelara perkara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved