Berita Surabaya

Diperiksa atas Laporan Dugaan KDRT, Moses Henry Bisa Pulang Usai Pemeriksaan

Hendrianto Udjari, yang dikenal sebagai Moses Henry, menghadapi laporan dugaan KDRT yang dilaporkan oleh istrinya, Sherly.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
tony hermawan/surya.co.id
Moses Henry menunjukkan bukti laporan polisi atas kasus dugaan pemerasan dan video asusila. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Hendrianto Udjari, yang dikenal sebagai Moses Henry, menghadapi laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh istrinya, Sherly.

Pada Kamis (29/8), Moses dipanggil oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan terhadap Moses dimulai pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar pukul 12.30 WIB.

Baca juga: Pengacara Moses Hendrianto Henry Balik Lapor Istrinya Kasus Dugaan Pemerasan dan Video Asusila

Setelah pemeriksaan, Moses diperbolehkan pulang.

Namun, saat dikonfirmasi apa saja yang dilakukan penyidik, ia enggan membeberkan.

"Maaf, saya tidak bisa menjelaskan secara rinci apa yang ditanyakan. Intinya, saya di sana menyatakan ingin berdamai," ujarnya.

Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang akan diambil oleh pihak kepolisian terkait kasus ini.

Hanya saja diketahui, antara Moses Henry dan istrinya saling membuat laporan.

Sherly melaporkan Moses atas kasus KDRT, sedangkan Moses melaporkan Sherly atas tuduhan pemerasan sebesar Rp 20 miliar dan penyebaran video pribadinya saat sedang mandi.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menjelaskan bahwa laporan dari Sherly sudah memasuki tahap penyidikan.

"Laporan yang diajukan Moses memang sudah terbit Laporan Polisi (LP), tetapi kami belum memprosesnya karena saat ini kami masih fokus pada laporan dari Sherly," tuturnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved