Pilkada Pasuruan 2024

Diduga Dukung Paslon Saat Silatda di Pasuruan, 6 Perangkat Desa Tidak Penuhi Panggilan Bawaslu

Karena memang, acara yang digelar sehari jelang dibukanya pendaftaran bacabup-bacawabup itu dihadiri salah satu pasangan calon (paslon).

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika (galih)
Ketua Bawaslu Pasuruan, Arie Yoenianto berkoordinasi dengan petugas Bawaslu. 

“Kami sudah kirimkan undangan softfile Minggu sore melalui WhatsApp. Undangan hard file kami kirimkan tadi pagi,” sambung Arie.

Arie mengatakan, pemanggilan ini adalah klarifikasi terkait temuan dugaan ketidaknetralan perangkat desa. Ia menyampaikan, enam perangkat desa itu akan dimintai keterangan dan klarifikasi terkait hal itu. 

“Jadi untuk mencari kebenaran terkait dugaan pelanggaran ketidaknetralan perangkat, kami perlu klarifikasi. Makanya, kami undang hari ini,” kata mantan wartawan ini.

Menurut Arie, ada informasi yang beredar bahwa dalam acara itu muncul pernyataan sikap dukungan untuk salah satu paslon. “Ini yang sedang kami telusuri. Tetapi para perangkat desa yang diundang tidak hadir. Sangat disayangkan sekali,” imbuhnya.

Kendati demikian, ia mengaku tidak mempermasalahkan ketidakhadiran para perangkat itu. Namun ia mengaku akan menyiapkan undangan panggilan ulang.

“Ya tidak masalah, tetapi yang jelas kehadiran para perangkat ini penting untuk mencari kebenarannya seperti apa. Apakah memang ada pelanggaran atau tidak,” urainya.

Selain perangkat desa, kata Arie, acara itu juga dihadiri para kepala desa se-Kabupaten Pasuruan. Ia mengaku Bawaslu juga sedang menelusuri hal itu.

“Makanya ini kami lakukan. Tahap awal, kami panggil perangkat desa dulu, selanjutnya kepala desa. Kalau tidak hadir begini kan menghambat prosesnya,” tegasnya.

Sekadar informasi, para perangkat desa tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Karena larangan itu sudah tertuang dalam aturan dan ketentuan.

Pertama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang.

Kedua, Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ketiga, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota.

Dan keempat, Surat Edaran Nomor 92 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa 2. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved