Pilkada Trenggalek 2024

Untuk Kali Kedua, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Pilkada Trenggalek 2024

KPU Trenggalek kembali memperpanjang masa pendaftaran Pilkada Trenggalek 2024, mulai tanggal 2 hingga 4 September 2024.

|
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara saat mendaftar Pilkada Trenggalek 2024 ke KPU. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - KPU Kabupaten Trenggalek di Jawa Timur (Jatim), memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran Pilkada Trenggalek 2024, mulai tanggal 2 hingga 4 September 2024.

Perpanjangan ini, merupakan untuk yang kedua kalinya, setelah sebelumnya sudah dilakukan pada tanggal 30 Agustus-1 September 2024.

Komisioner KPU Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ali Sadad menuturkan, KPU Kabupaten Trenggalek membuka perpanjangan pendaftaran tersebut, karena pada masa pendaftaran normal yaitu tanggal 27-29 November 2024 hanya ada satu Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang mendaftar, yaitu Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara.

Karena itu, KPU membuka perpanjangan pendaftaran pada tanggal 30 Agustus-1 September 2024.

Namun demikian, KPU Trenggalek mendapatkan saran perbaikan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek yang mana pada tanggal 30 Agustus hingga 1 September digunakan untuk pengumuman dan sosialisasi perpanjangan masa pendaftaran.

"Sedangkan untuk jadwal perpanjangan pendaftarannya itu tanggal 2, 3 dan 4 September," kata Sadad, Senin (2/9/2024).

Beruntung pada rentang waktu tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2024, tidak ada Bapaslon yang mendaftar ke KPU Trenggalek.

KPU Kabupaten Trenggalek sebenarnya telah menghitung tidak ada lagi partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mengusung bakal pasangan calon dalam Pilkada Trenggalek 2024, setelah 8 partai politik menyatakan dukungannya ke Mas Ipin-Syah.

Jika menggunakan syarat perolehan minimal suara 7,5 persen dari suara sah Pemilu 2024, partai politik atau gabungan partai politik di Kabupaten Trenggalek setidaknya harus mempunyai 34.351 suara.

"Sedangkan untuk total suara sah dari partai politik yang belum menjadi pengusul tinggal 24 ribu, sehingga kalau mengusung sendiri tidak mencukupi," lanjutnya.

Namun demikian, KPU Trenggalek tetap membuka perpanjangan pendaftaran, untuk mengantisipasi jika ada partai politik non parlemen ingin bergabung ke koalisi Mas Ipin-Syah.

"Atau parpol non parlemen ingin mengusung bapaslon lain, juga masih bisa jika koalisi 8 parpol tersebut keluar dan misalnya bergabung dengan parpol kecil, asalkan jumlahnya memenuhi ya bisa," pungkasnya.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved