Pilkada 2024

Lima Daerah di Jawa Timur Perpanjang Pendaftaran Pilkada 2024, Imbas Calon Tunggal

Sebanyak lima kabupaten/kota di Jawa Timur harus memperpanjang masa pendaftaran Pilkada 2024, lantaran hanya ada satu pasangan calon

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Yusron Naufal Putra
Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin (2/9/2024). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sebanyak lima kabupaten/kota di Jawa Timur (Jatim), harus memperpanjang masa pendaftaran Pilkada 2024, lantaran hanya ada satu pasangan calon (paslon).

Perpanjangan pendaftaran Pilkada 2024 itu, dimulai pada tanggal 2 hingga 4 September 2024. 

Lima daerah dimaksud adalah Kabupaten Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan dan Surabaya.

Sedianya, pendaftaran Pilkada berlangsung sejak 27-29 Agustus 2024 lalu. Namun, rupanya di lima daerah itu hanya ada satu paslon pendaftar. Sehingga, secara regulasi perlu dilakukan masa perpanjangan.

"Masa perpanjangan mulai berlaku hari ini hingga tanggal 4 September mendatang," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim Aang Kunaifi saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin (2/9/2024). 

Sebelum perpanjangan dilakukan, KPU sudah melakukan sosialisasi selama tiga hari. Yakni mulai 30 dan 31 Agustus hingga 1 September kemarin.

KPU pun mempersilakan partai politik (parpol) untuk memanfaatkan masa perpanjangan pendaftaran tersebut. 

Apakah parpol boleh mengalihkan dukungan selama proses perpanjangan ini, Aang menyatakan hal itu dimungkinkan.

"Bisa dimungkinkan asal ada kesepakatan. Di undang-undang teknis kami bisa, asal disepakati oleh semua pihak yang sebelumnya bergabung," ungkap Aang. 

Sementara, jika hingga masih tetap ada satu paslon, maka pemilihan nantinya akan mengikuti ketentuan.

Yakni, paslon harus mendapat suara dengan persentase 50 persen lebih suara sah. Sebab berdasarkan regulasi, ketika paslon tunggal kalah dari kotak kosong maka akan dilakukan Pilkada di periode berikutnya. 

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved