Pilkada Jember 2024
Gus Fawait Diduga Dilantik Jadi DPRD Jatim Padahal Ikut Pilkada Jember 2024, Ini Kata KPU & Bawaslu
Nama Muhammad Fawait alias Gus Fawait muncul di SK Pelantikan Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 pada 31 Agustus 2024.
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: irwan sy
SURYA.co.id, JEMBER - Nama Muhammad Fawait alias Gus Fawait muncul di SK Pelantikan Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 pada 31 Agustus 2024.
Padahal, Gus Fawait diketahui telah mendaftar bakal calon bupati Pilkada Jember 2024 bersama pasangannya Djoko Susanto, Rabu (28/8/2024) lalu.
Menanggapi hal tersebut, Achmad Choirul Farid yang mengatasnamakan Advokat Rakyat mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember untuk konsultasi soal Gus Fawait dilantik jadi anggota DPRD Jatim yang diduga melanggar Pilkada Jember 2024.
"Padahal (Muhammad Fawait) nama yang sama dengan pendaftar (Calon Bupati Jember) pada 28 Agustus 2024 di Kantor KPU Jember kemarin," ujar Achmad Choirul Farid, Senin (2/9/2024).
Seharusnya, kata dia, Pendaftar Calon Bupati Jember itu harus mengundurkan diri dari jabatan sebagai Anggota DPRD Jatim.
"Karena itu telah diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 10 tahun 2024. Tetapi Bawaslu berkilah, katanya ada surat pengunduran diri (Anggota DPRD). Tetapi tidak bisa ditunjukan sama sekali," kata Farid.
Menanggapi hal itu, Komisioner Bawaslu Jember Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Wiwin Riza Kurnia, mengatakan aduan tersebut adalah informasi awal yang nantinya akan ditindaklanjuti.
"Kami terima sebagai informasi awal. Karena yang bersangkutan tidak melakukan pelaporan yang memenuhi syarat formil dan materiil," ujar Wiwin.
Hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Jember selama proses pendaftaran paslon Pilkada Jember 2024.
Kata dia, dokumen Bakal Calon Bupati ini lengkap.
"Gus Fawait juga melampirkan surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Jawa Timur," ungkapnya.
Wiwin juga mengaku akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Sebagai lembaga yang melakukan pengawasan pelantikan 120 Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029.
"Fokus pengawasan kami bukan hanya ketaatan prosedur selama tahapan berlangsung. Tetapi juga akurasi data dan keabsahan dokumen," ucapnya.
Dia menjelaskan dalam Pasal 32 PKPU Nomor 10 tahun 2024 menjelaskan, bagi Calon Anggota DPRD terpilih tetapi belum dilantik yang maju di Pilkada 2024, harus menunjukan surat pemberitahuan dari partai politik peserta Pemilu.
Dihadiri Bupati Terpilih Gus Fawait, Gerindra Jember Gelar Pendidikan Politik Pasca Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Langkah Pertama Usai Dilantik Jadi Bupati Jember, Gus Fawait : Turunkan Retribusi Pasar |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Muhammad Fawait yang Bakal Jadi Bupati Jember Terpilih, Punya 14 Tanah dan 3 Mobil |
![]() |
---|
Profil Muhammad Fawait yang Bakal Jadi Bupati Jember Terpilih, Unggul Hasil Pilkada Jember 2024 |
![]() |
---|
Tribun Jatim Network Road Show Temui Gus Fawait, Bupati Jember Terpilih Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.