Pilkada Trenggalek 2024

Masa Pendaftaran Pilkada Trenggalek 2024 Diperpanjang, Cuma Mas Ipin-Syah yang Mendaftar

KPU Kabupaten Trenggalek memperpanjang masa pendaftaran Pilkada Trenggalek 2024 selama tiga hari

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek 2024, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara saat mendaftar Pilkada Trenggalek 2024 ke KPU. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - KPU Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), memperpanjang masa pendaftaran Pilkada Trenggalek 2024 selama tiga hari, yaitu mulai tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2024.

Perpanjangan tersebut dilakukan, karena selama tiga hari masa pendaftaran awal pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, hanya ada satu bakal pasangan calon (bapaslon) yang mendaftar, yaitu Mochamad Nur Arifin-Syah Muhammad Natanegara (Mas Ipin-Syah).

"Dalam kurun waktu tiga hari pendaftaran, ketika hanya ada satu bapaslon yang mendaftar, maka sesuai pasal 135 huruf B PKPU 8 harus dilakukan perpanjangan pendaftaran," kata Ketua KPU Trenggalek Istatiin Nafiah, Jumat (30/8/2024).

Perpanjangan pendaftaran tersebut tetap dibuka, kendati KPU Trenggalek telah menghitung tidak ada lagi partai politik (parpol) atau gabungan partai politik yang bisa mengusung bapaslon dalam Pilkada Trenggalek 2024.

Iin menyebutkan, jika menggunakan syarat perolehan minimal suara 7,5 persen dari suara sah Pemilu 2024, partai politik atau gabungan partai politik di Kabupaten Trenggalek setidaknya harus mempunyai 34.351 suara.

"Sedangkan untuk total suara sah dari partai politik yang belum menjadi pengusul tinggal 24 ribu, sehingga kalau mengusung sendiri tidak mencukupi," lanjutnya.

Namun demikian, perpanjangan pendaftaran Pilkada Trenggalek 2024 tersebut dibuka untuk memfasilitasi jika ada partai politik yang ingin bergabung dengan koalisi Mas Ipin-Syah.

"Jadi dalam perpanjangan tersebut, bisa mengubah posisi pengusulnya, jika sebelumnya diusung 8 parpol, maka bisa ditambah lagi," terang Iin

Namun jika Mas Ipin-Syah ingin menambah jumlah pengusung partai politik, inkamben Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tersebut harus mengulang proses pendaftaran sedari awal.

"Karena berita acara jumlah B1 KWK yang diterima berbeda, jadi harus daftar kembali. Bakal pasangan calon harus datang ke KPU didampingi dengan seluruh parpol pengusul," pungkas Iin.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved