Pilkada Blitar 2024

Pilkada Blitar 2024, Syarat Daftar Calon Wali Kota Blitar Harus Punya 9.744 Suara Sah

KPU Kota Blitar membuka pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada Kota Blitar 2024 mulai 27-29 Agustus 2024.

|
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/samsul hadi
Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Hernawan Miftakhul Khabib. 

Menurutnya, ada beberapa dokumen yang harus diinput di silonkada, yaitu syarat pencalonan dan syarat calon.

Dokumen syarat pencalonan yang diinput, antara lain, dokumen parpol, rekomendasi dan struktur pengurusan parpol sesuai Kemenkumham.

Sedang dokumen syarat calon yang harus diinput antara lain, KTP, ijazah, surat kesehatan dan surat keterangan dari Pengadilan Negeri.

"Hari ini kami melaksanakan bimtek terkait silonkada kepada operator parpol," katanya. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved