Pilkada Blitar 2024
Pilkada Blitar 2024, Syarat Daftar Calon Wali Kota Blitar Harus Punya 9.744 Suara Sah
KPU Kota Blitar membuka pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada Kota Blitar 2024 mulai 27-29 Agustus 2024.
|
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/samsul hadi
Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Hernawan Miftakhul Khabib.
Menurutnya, ada beberapa dokumen yang harus diinput di silonkada, yaitu syarat pencalonan dan syarat calon.
Dokumen syarat pencalonan yang diinput, antara lain, dokumen parpol, rekomendasi dan struktur pengurusan parpol sesuai Kemenkumham.
Sedang dokumen syarat calon yang harus diinput antara lain, KTP, ijazah, surat kesehatan dan surat keterangan dari Pengadilan Negeri.
"Hari ini kami melaksanakan bimtek terkait silonkada kepada operator parpol," katanya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Pilkada Blitar 2024
Profil Rijanto yang Bakal Jadi Bupati Blitar Terpilih, Kalahkan Petahana di Pilkada Blitar 2024 |
![]() |
---|
Hasil Rekapitulasi Pilkada Blitar 2024, Pasangan Rijanto-Beky Unggul Telak |
![]() |
---|
KPU Kota Blitar Mulai Rekap Hasil Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Tingkat Kecamatan |
![]() |
---|
Unggul Hasil Hitung Cepat Pilkada Blitar 2024, Rumah Rijanto Ramai Didatangi Tamu dan Relawan |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Blitar 2024, Pasangan Mas Ibin-Elim Unggul Sementara dari Hasil Hitung Cepat Internal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.