Pilkada Blitar 2024

Pilkada Blitar 2024, Syarat Daftar Calon Wali Kota Blitar Harus Punya 9.744 Suara Sah

KPU Kota Blitar membuka pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada Kota Blitar 2024 mulai 27-29 Agustus 2024.

|
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/samsul hadi
Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Hernawan Miftakhul Khabib. 

SURYA.CO.ID, BLITAR - KPU Kota Blitar membuka pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada Kota Blitar 2024 mulai 27-29 Agustus 2024.

Ada berapa perubahan persyaratan untuk pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada Kota Blitar 2024.

Salah satunya soal syarat pencalonan kepala daerah yang dulunya pada Pilkada 2020 menggunakan jumlah kursi di DPRD, sekarang di Pilkada 2024 menggunakan akumulasi suara sah.

Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Hernawan Miftakhul Khabib mengatakan sesuai regulasi baru PKPU Nomor 10 Tahun 2024 sebagai perubahan dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ada beberapa hal baru soal syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.

Syarat pencalonan kepala daerah yang dulu menggunakan jumlah kursi di DPRD, sekarang menggunakan akumulasi suara syah.

Pada Pilkada sebelumnya, syarat pencalonan minimal harus memiliki 20 persen kursi di DPRD.

Untuk Pilkada Kota Blitar, 20 persen dari jumlah kursi di DPRD, yaitu, lima kursi. Jumlah kursi di DPRD Kota Blitar 25 kursi.

Dengan regulasi baru ini, syarat pencalonan tidak menggunakan jumlah kursi, tapi menggunakan akumulasi perolehan suara syah.

Daerah dengan jumlah penduduk yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) antara 0-250.000 jiwa seperti Kota Blitar akumulasi suara sah untuk syarat pencalonan, yaitu 10 persen dari suara sah pada Pemilu 2024.

Jumlah suara sah Pemilu 2024 di Kota Blitar, yaitu, 97.437 suara. Berarti 10 persen dari total suara sah di Pemilu Kota Blitar 2024 sebanyak 9.744 suara.

Dengan begitu, syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada Kota Blitar 2024 harus memiliki suara sah dari partai politik sebanyak 9.744 suara.

"Regulasi baru ini mewadahi keputusan MK Nomor 60 berkaitan dengan perubahan syarat pencalonan yang dulunya pakai jumlah kursi sekarang menggunakan akumulasi suara syah," kata Khabib, Senin (26/8/2024).

Selain syarat akumulasi suara sah, kata Khabib, di regulasi baru juga menyebutkan syarat usia untuk calon wali kota/bupati sudah 25 tahun saat ditetapkan sebagai calon oleh KPU.

Sedang syarat usia calon gubernur harus sudah 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon oleh KPU.

"Sedang salah satu persyaratan awal sebelum pendaftaran, yaitu, pasangan calon harus mengajukan akun untuk mengisi dan menginput data pencalonan di sistem pencalonan kepala daerah (silonkada)," ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved