Pilkada 2024

Putusan MK Jegal Skenario Calon Tunggal di Pilkada, Dosen Unmuh Jember : Hanya PDIP Jadi Penantang

Petahana Bupati Jember, Hendy Siswanto tetap berpeluang head to head dengan penantangnya; Muhammad Fawait.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
istimewa
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Jember, Itok Wicaksono. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Polemik pasca munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berakibat DPR RI terburu-buru menggelar rapat pleno untuk merevisi UU Pilkada, terus menjadi sorotan.

Menurut pengamat Politik Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Itok Wicaksono, putusan MK atas perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu justru mampu menghadang skenario calon tunggal Pilkada 2024.

Menurut Itok, dengan menurunkan batas minimal elektoral suara maka membuka peluang semua partai politik di Jember memilik kesempatan sama mengusung kandidat kepala daerah. "Dengan putusan itu saya rasa peluang kotak kosong di Pilkada Jember bisa direvisi kembali," kata Itok, Sabtu (24/8/2024) lalu.

Itok mengatakan, putusan ini MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pilkada soal ambang batas pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah minimal 20 persen sudah inkonstitusional. 

"Karena menutup celah munculnya calon perseorangan, serta mengancam demokrasi dan bertentangan dengan semangat UUD 1945," ulas Itok.

Karenanya putusan lembaga yudikatif ini dapat membuka poros baru di Pilkada Jember. Sebab kata Itok, ada empat partai politik besar pemenang Pileg 2024 yang mampu mengusung kandidat sendiri berdasarkan putusan MK.

"Memberikan peluang terbukanya poros baru, yakni Gerindra, PKB, PDIP dan NasDem. Tetapi dari empat parpol ini saya melihat hanya PDIP yang paling berani menjadi poros penantang," tegasnya. 

Itok menilai NasDem dan PKB tidak akan berani mengusung kandidat sendiri di Pilkada Jember 2024. Sebab mereka telah bersekutu dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus dalam peta poltik nasional.

"Saya tidak yakin PKB dan NasDem ini melompat, kalau melihat trend koalisi di nasional. Apalagi kepemimpinan Golkar dari Airlangga Hartarto ke Bahlil Lahadalia sudah tahu lah. Tetapi PDIP sangat memungkinkan untuk menjadi penantang. Misalnya melawan calon yang sudah ada," ungkap mantan Komisioner KPU Jember itu. 

Itok beranggapan hal itu akan membuka peluang Bupati Jember, Hendy Siswanto bisa kembali bertarung di Pilkada 2024, meski nantinya dapat hanya direkomendasi satu partai politik di parlemen.

Mengingat selama ini, Itok mengamati, hampir seluruh partai di DPRD Jember telah memberikan surat mandat kepada Muhammad Fawait alias Gus Fawait untuk maju menjadi cabup di Pilkada 2024.

"Petahana Bupati Jember, Hendy Siswanto tetap berpeluang head to head dengan penantangnya; Muhammad Fawait. Jadi kalau ngomong kemungkinannya, dengan perubahan aturan oleh MK ini semua menjadi semakin serba mungkin," pungkas Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unmuh Jember ini.

Sebatas informasi, berdasarkan putusan MK yang mengubah pasal 40, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dengan ketentuan setiap kabupaten/kota dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 1 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu harus memperoleh suara sah minimal 6,5 persen dari DPT di daerah tersebut. 

Jika merujuk Jember, jumlah DPT terakhir sebanyak 1.978.429 jiwa. Bila mengacu putusan MK, parpol yang memperoleh 128.598 pemilih bisa mengusung kandidat sendiri di Pilkada 2024.

Berdasarkan jumlah tersebut, hanya Gerindra, PKB, PDIP dan NasDem yang dipastikan dapat mengusung calon sendiri di Pilkada 2024. Sebab mereka paling mendominasi jumlah kursi di DPRD Jember. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved