Pilkada 2024

KPU Jember akan Ikuti Putusan Mahkamah Konstitusi untuk Pelaksanaan Pilkada 2024

KPU Jember akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pelaksanan Pilkada 2024.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: irwan sy
surya/imam nahwawi (imamNahwawi)
Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hendra Wahyudi. 

SURYA.co.id, JEMBER - KPU Jember akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pelaksanan Pilkada 2024.

Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Penyelanggaraan, Hendra Wahyudi, mengatakan untuk pelaksanaan teknisnya menunggu arahan KPU Jatim.

"Walaupun KPU RI telah membuat rilis kalau akan mengikuti putusan MK untuk penerimaan Pilkada 2024," ujarnya, Sabtu (24/8/2024).

Pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jember akan dilakukan selama tiga hari mulai 27-29 Agustus 2024 sesuai jadwal yang telah diumumkan KPU.

"Kalau berkasnya sebenarnya ada banyak, tidak bisa saya sebutkan satu per satu. Tetapi paling Umum yang perlu disiapkan diantarnya fotocopy KTP, SKCK, serta surat rekomendasi dari partai politik," kata Hendra.

Hendra menyatakan berdasarkan putusan MK syarat bagi partai pengusung kandidat calon di Pilkada Jember harus memiliki 6,5 persen dukungan dari seluruh Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Baik partai Parlemen ataupun non Parlemen sesuai putusan MK, sebanyak 6,5 persen acuannya," ulasnya.

Namun Hendra mengaku masih menunggu Surat Edaran (SE) secara resmi dari KPU Republik Indonesia tentang teknis pelaksanan Pilkada 2024, yang sekarang sedang dikonsultasikan di Komisi 2 DPR RI.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved