Pilkada 2024

KPU Jatim Siap Terapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pilkada 2024

KPU Jawa Timur memastikan bakal memperhatikan ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK tentang Pilkada pada Pilgub Jatim 2024.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: irwan sy
ahmad zaimul haq/surya.co.id
Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, saat melakukan sosialisasi Maskot Pilkada 2024 di Surabaya, Jumat (23/8/2024) sore. 

SURYA.co.id, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur memastikan bakal memperhatikan ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK tentang Pilkada pada Pilgub Jatim 2024.

Sebagaimana tahapan, pendaftaran pasangan calon nanti akan dibuka pada tanggal 27 sampai 29 Agustus mendatang.

Aang Kunaifi, Ketua KPU Jatim menjelaskan, penerapan Pilkada di Jawa Timur tentu akan sama dengan provinsi lain.

"Selama didasarkan pada peraturan yang sudah diterbitkan oleh KPU RI dan memperhatikan apa yang diputuskan di lembaga yang memang punya kompetensi untuk melakukan itu," kata Aang, Sabtu (24/8/2024).

Beberapa hari lalu, KPU RI juga menegaskan bakal mengikuti ketentuan putusan MK dalam melaksanakan Pilkada 2024 yang akan berlangsung 27 November mendatang.

Pada kabar terbaru, KPU RI meminta KPU di daerah untuk turut mempedomani putusan MK itu saat membuka pendaftaran pasangan calon.

Sementara itu, Aang juga memastikan persiapan untuk penerimaan pendaftaran Pilgub Jatim 2024 saat ini terus dilakukan.

Salah satu persiapan yang dilakukan adalah menentukan tempat pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon yang telah mendaftar.

Merujuk sejumlah ketentuan, bakal pasangan calon kepala daerah memang harus mengikuti tes kesehatan.

"Kami menunjuk RSUD dr Soetomo sebagai tempat dilakukannya pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon yang melakukan pendaftaran Pilgub Jatim 2024," ungkap Aang.

Rumah sakit tersebut ditunjuk setelah KPU berkoordinasi dengan Pemprov Jatim.

Mulanya, Pemprov Jatim melalui Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur memberikan tiga rekomendasi rumah sakit.

Pada akhirnya, KPU Jatim memilih RS dr Soetomo Surabaya.

Perihal waktu pelaksanaan, Aang menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan itu akan dilakukan setelah pendaftaran.

KPU akan memberikan jadwal kepada bakal pasangan calon yang sudah mendaftar.

Tentu saja, menyesuaikan kesiapan baik rumah sakit maupun paslon.

"Sekitar besok atau hari berikutnya sebagaimana kesiapan rumah sakit dan pasangan calon," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved