Berita Bangkalan
Pendemo di Bangkalan Ungkap Anak Jokowi Urus Persyaratan Maju Pilkada, Kandas Berkat Putusan MK
Kami tidak percaya karena Dasco dan KIM (Koalisi Indonesia Maju) Plus tidak layak dipercaya, mereka pengkhianat
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Di tengah gelombang aksi unjuk rasa menolak Revisi Undang-undang (UU) Pilkada, muncul pemberitahuan bahwa anak bungsu Presiden RI, Joko Widodo, Kaesang Pangarep sudah mengurus sejumlah berkas untuk persyaratan maju sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jawa Tengah pada Pilkada 2024.
Kabar tentang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut kemudian menjadi salah satu materi yang diangkat saat mahasiswa berunjuk rasa di depan DPRD Bangkalan, Jumat (23/8/2024). Aksi itu wujud perlawanan terhadap DPR RI yang mencoba merevisi Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
“Kami juga memantau perkembangan melalui media pemberitaan seperti di Tribunnews dan media-media pemberitaan nasional lainnya. Ternyata Kaesang mengurus persyaratan pencalonan. Padahal putusan MK, umur Kaesang tidak memenuhi syarat,” ungkap korlap aksi, Rahmat Dasuki kepada SURYA di halaman gedung DPRD Bangkalan.
Dikutip dari Tribunnews.com, ada tiga surat yang diurus Kaesang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 20 Agustus 2024. Pertama adalah surat tidak pernah tercatat sebagai terdakwa, kedua keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan ketiga adalah tidak memiliki tanggungan utang.
Pengurusan tiga surat keterangan sekaligus oleh Kaesang itu, disampaikan Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com untuk mengikuti kontestasi di Pilkada Jawa Tengah.
“Ini ada strategi apa, manipulasi apa yang dilakukan para elite politik. Para elite kekuasaan telah sampai melewati batas, dan sampai pada batas akhir kita tunjukkan bahwa rakyat bisa mendongkel kekuasaan, bisa menunjukkan bahwa kita bisa merebut kembali kedaulatan,” tegas Dasuki.
Sekadar diketahui, ketiga surat keterangan itu diurus Kaesang bersamaan dengan keluarnya putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 berkaitan dengan ambang batas usia pencalonan gubernur dan calon wakil gubernur yang harus berumur 30 tahun pada saat penetapan calon oleh KPU.
Dalam putusan MK tersebut, Kaesang dipastikan tidak bisa maju dalam Pilkada Jawa Tengah karena usianya masih 29 tahun. Kaesang akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 mendatang.
Namun sehari setelah putusan MK atau pada 21 Agustus 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mencoba menganulir putusan itu dengan merevisi UU Pilkada. DPR menggunakan tafsir hukum Mahkamah Agung (MA) bernomor P/HUM/2024 yang mengubah syarat usia calon, 30 tahun terhitung saat pelantikan calon terpilih.
Upaya Baleg DPR RI yang terburu-buru melakukan serangkaian rapat untuk merevisi UU Pilkada itu, memantik gejolak hingga terciptanya unjuk rasa di berbagai daerah di Indonesia.
Melihat eskalasi aksi unjuk rasa, DPR membatalkan rapat paripurna pengesahan Revisi UU Pilkada. Namun Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan bahwa pembatalan rapat paripurna itu dilakukan sebelum aksi unjuk rasa, rapat paripurna batal karena tidak memenuhi kuorum atau jumlah minimum anggota DPR yang harus hadir dalam rapat.
Namun bagi Dasuki, pernyataan Dasco yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Partai Gerindra itu bukan sebuah angin segar di tengah upaya masyarakat mengawal putusan MK.
“Kita jangan sampai lengah, kami memberikan catatan bahwa pernyataan Dasco, kami tidak percaya. Kami tidak percaya karena Dasco dan KIM (Koalisi Indonesia Maju) Plus tidak layak dipercaya, mereka adalah pengkhianat. Bagaimana sebetulnya perlawanan terhadap putusan MK itu adalah gerakan mereka,” pungkas Dasuki.
Dalam aksinya, perwakilan massa membacakan tiga tuntutan di hadapan pimpinan DPRD Bangkalan; meminta pihak DPRD Bangkalan berkirim surat kepada Baleg DPR RI tentang penolakan agenda Revisi UU Pilkada.
Kedua, mendukung putusan MK agar direalisasikan tahun ini, dan terakhir meminta DPRD Bangkalan berkirim surat ke KPU RI melalui KPU Bangkalan agar putusan MK dieksekusi di tahun 2024.
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep
putusan MK gagalkan pencalonan Kaesang
demo di Bangkalan angkat isu Kaesang
menolak Revisi UU Pilkada
Rosyadi ke Rusia Sebagai Atase Pendidikan KBRI di Moskow, Dorong Mahasiswa UTM Kuliah di Luar Negeri |
![]() |
---|
Harga-Harga Naik Jelang Nataru, Penjual Mie Ayam di Bangkalan Terpaksa Oplos Cabai Merah dan Hijau |
![]() |
---|
Cabdindik Apresiasi Prestasi SMA/SMK Bangkalan Selama 2024, Meski Koordinasi Antar Lembaga Lemah |
![]() |
---|
Derita Kampung Nelayan di Kabupaten Bangkalan, 20 Tahun Dikepung Banjir |
![]() |
---|
Kader GP Ansor se-Indonesia Diasah di Bangkalan, Disiapkan Jadi Pemimpin Bangsa Berintegritas Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.