Pilkada Serentak 2024

Sosok I Dewa Gede Palguna, Eks Hakim MK Sebut DPR Membangkang Secara Telanjang Putusan Pengadilan

I Dewa Gede Palguna, mantan hakim Mahkamah Konstitusi yang menyebut Badan Legislasi (Baleg) DPR telah melakukan pembangkangan secara telanjang.

Editor: Musahadah
kolase dok pribadi/istimewa
Mantan Hakim MK, I Dewa Gede Palguna menyayangkan langkah Baleg DPR yang menganulir putusan MK. 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok I Dewa Gede Palguna, mantan hakim Mahkamah Konstitusi yang menyebut Badan Legislasi (Baleg) DPR telah melakukan pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan. 

Pernyataan keras I Dewa Gede Palguna ini menyikapi langkah Baleg DPR yang telah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-undang Pilkada.

Seperti diketahui,  hasil rapat Baleg DPR yang digelar pada Rabu (21/8/2024) telah telah mengakali sejumlah putusan penting MK kemarin terkait UU Pilkada.

Misalnya, Baleg menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.

Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Baca juga: Rekam Jejak Achmad Baidowi, Wakil Ketua Baleg yang Bantah Raker Revisi UU Pilkada Anulir Putusan MK

Namun, Baleg DPR pilih mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo 3 hari, yakni titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.

Baleg pun mengakali Putusan MK yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik di luar DPRD. 

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Padahal, justru pasal itulah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin.

Tidak ada perlawanan berarti dari para anggota panja untuk membela putusan MK yang sebetulnya berlaku final dan mengikat.

Mayoritas fraksi, selain PDI-P, menganggap bahwa putusan MA dan MK sebagai dua opsi yang sama-sama bisa diambil salah satunya.

Mereka menilai, DPR bebas mengambil putusan mana untuk diadopsi dalam revisi UU Pilkada sebagai pilihan politik masing-masing fraksi.

Terkait hal ini, I Dewa Gede Palguna yang juga Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) menyayangkan manuver Baleg DPR RI yang dipertontonkan di depan khalayak luas. 

"MKMK tidak perlu bersikap apa-apa, kami tidak punya kewenangan memeriksa Baleg (Badan Legislasi) DPR. Tapi cara ini, buat saya pribadi, adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan," tegas Palguna pada Rabu (21/8/2024).

Situasi semakin ironis karena putusan pengadilan yang dikangkangi DPR adalah putusan MK selaku lembaga tinggi negara yang ditugaskan konstitusi mengawal UUD 1945.

Selain itu, tindakan ini juga dilakukan terhadap pengadilan, dalam hal ini MK, yang tidak berwenang mencampuri urusan apa pun di DPR sebagai pembentuk undang-undang.

"MK adalah pengadilan yang, sebagaimana galibnya pengadilan, baru bisa bertindak kalau ada permohonan," ujar Palguna. 

"Tinggal kelakuan itu dihadapkan dengan rakyat dan kalangan civil society serta kalangan kampus. Itu pun jika mereka belum kecapekan (untuk melawan)," kata dia melanjutkan.

Sosok I Dewa Gede Palguna

Sosok yang bernama lengkap Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum tersebut sebelumnya pernah menolak 2 kali tawaran menjadi hakim konstitusi.

Namun, pria kelahiran Bangli 54 tahun silam ini kembali mengenakan toga kebesaran, mengawal konstitusi.

 Karier I Dewa Gede Palguna dimulai sebagai Penyiar Radio Hot FM Denpasar, Bali 93,5 MHz pada tahun 1987, sambil menjalani studi Strata-I di Universitas Udayana, Bali.

Selain menjadi seorang Penyiar Radio, Palguna mendapat panggilan untuk mengajar sebagai Dosen luar biasa di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Dwijendra, Denpasar pada tahun 1987 hingga 1988.

Setelah menyelesaikan studinya tersebut, Palguna diangkat menjadi Dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali pada tahun 1988.

Kariernya melesat di awal tahun 90-an saat Palguna diangkat menjadi Co-Lecturer pada Summer Law Programme.

Program gabungan antara Fakultas Hukum Universitas Udayana dengan School of Law University of San Fransisco, California, Amerika Serikat ini berlangsung pada tahun 1995.

Dua tahun kemudian dia diangkat menjadi Ketua Bagian Hukum Internasional serta Ketua Departemen Penelitian dan Pengembangan pada Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Selanjutnya ia menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dari Utusan Daerah periode 1999-2004.

Palguna memulai karier sebagai Hakim Konstitusi Republik Indonesia pada periode 2003-2008, kemudian terpilih kembali untuk periode 2015-2020 pada tanggal 05 Januari 2015.

Selain gemar berolahraga, Palguna aktif di seni peran.

Ia bergabung dalam Teater Justisia di kampusnya dan pada tahun 1988 terpilih menjadi pemain figuran film Noesa Penida.

Ia juga berkesempatan menjadi pemain figuran film asing berjudul Beyond The Ocean.

Dalam perjalanan hidupnya, penelur puluhan buku ini mengaku ada tiga sosok utama yang sangat berjasa.

Pertama, adalah ayahnya yang diakui Palguna memiliki visi pendidikan yang luar biasa walaupun hanya lulus SD.

Kedua, adalah nenek asuhnya yang ikut membentuk kepribadian Palguna.

Setelah berkeluarga, sosok istri sangat berperan untuk kariernya. Ia merasa harus berterima kasih kepada sang istri karena istrinya bersedia mendampingi Palguna.

Secara pribadi, Palguna tetap berkomitmen dalam penegakan demokrasi dan prinsip rule of law.

Melalui MK, ia meneguhkan tekadnya untuk memperkokoh komitmennya dan memenuhi harapan masyarakat akan tegaknya prinsip rule of law dan kehidupan yang demokratis di Indonesia.

Profil I Dewa Gede Palguna

Tempat, tanggal lahir: Bali, 24 Desember 1961

Jabatan: Hakim Konstitusi

Keluarga:

Istri: I Gusti Ayu Shri Trisnawati

Anak:

1. I Dewa Ayu Maheswari Adiananda

2. I Dewa Made Khrisna Wiwekananda

3. I Dewa Ayu Adiswari Paramitananda

Pendidikan:

1. Sekolah Dasar Pengiangan, Bangli (1974)

2. SLUB I Perguruan Rakyat Saraswati Denpasar (1977)

3. SLUA I Perguruan Rakyat Saraswati Denpasar (1981)

4. S-1 dari Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bidang Kajian Utama Hukum Tata Negara (1987)

5. S-2 Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran, Bidang Kajian Utama Hukum Internasional (1994)

6. S-3 Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Bidang Kajian Hukum Tata Negara (2011). (Tribun Bali)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Hakim MK: DPR Pertontonkan Pembangkangan Pengadilan Secara Telanjang "

Ikuti berita selengkapnya di Google News Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved