Pilkada Trenggalek 2024

Setelah Paslon Independen Kandas, Pilkada Trenggalek 2024 Terancam Diikuti Calon Tunggal

pasangan Carito gagal memenuhi syarat dukungan minimal sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Trenggalek.

surya/sofyan arif candra sakti
Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Proses Pilkada Trenggalek bakal dihantui bumbung kosong setelah satu-satunya pasangan calon (paslon) independen, Cahyo Handriadi dan Suripto (Carito) dipastikan gagal maju.

Apalagi setelah 7 partai kompak memberikan rekomendasinya kepada petahana Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara. Dengan begitu, Pilkada Trenggalek terancam hanya formalitas untuk memilih paslon tunggal sebagai pemenangnya.

Di luar 7 partai itu, hanya Partai Demokrat yang belum menentukan sikap dalam Pilkada Trenggalek. Sedangkan pasangan Carito gagal memenuhi syarat dukungan minimal sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Trenggalek.

Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah menuturkan, total dukungan untuk Carito yang memenuhi syarat adalah 40.071, sedangkan yang dibutuhkan adalah 44.075. "Sehingga kurang 4.004 dukungan," kata Iin sapaan akrab Istatiin Nafiah, Kamis (22/8/2024).

Iin menjelaskan, pada Verifikasi Faktual (verfak) pertama bukti dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 8.324 sedangkan verfak kedua 31.747 dukungan.

Menurut Iin, mayoritas bukti dukung dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) karena masyarakat yang diverifikasi memberikan keterangan tidak mendukung Carito.

Sedangkan faktor kedua karena pendukung tidak bisa ditemui saat dilakukan verifikasi. Pihak KPU melakukan koordinasi dan bersurat resmi kepada LO untuk dikumpulkan di tempat yang disepakati.

Selama tiga kali KPU melayangkan surat resmi dan koordinasi, pihak Carito tidak bisa mengumpulkan pendukung tersebut sampai batas waktu terakhir verifikasi faktual kedua, 

"Sudah tidak ada lagi kesempatan untuk melakukan perbaikan karena pada 19 Agustus KPU mengeluarkan SK untuk Bapaslon yang memenuhi syarat, kalau TMS cukup berita acara hasil akhir rekapitulasi yang sudah kita serahkan 18 Agustus lalu," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved