Berita Tulungagung
Oknum Polisi Polres Tulungagung Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Sabu
PN Tulungagung menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun kepada anggota Polres Tulungagung Bripka Dian Wisnu Sukatno
Penulis: David Yohanes | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun kepada anggota Polres Tulungagung Bripka Dian Wisnu Sukatno yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam sidang yang digelar Kamis (22/8/2024), majelis hakim menilai terdakwa bersalah sesuai dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum, yaitu pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Yang terbukti dakwaan kedua karena konstruksinya bukan subsidairitas,” jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.
Baca juga: Oknum Polisi Setingkat Kanitreskrim di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu
Baca juga: Ada Oknum Polisi Konsumsi Sabu, Kapolres Tulungagung: Hukumannya Lebih Berat Dibanding Warga Biasa
Sebelumnya JPU tuntutan pertama menggunakan pasal 132 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU menuntut terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 800 juta.
Jika pidana denda ini tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Majelis hakim juga mewajibkan kepada Bripka Dian untuk melakukan rehabilitasi di RSUD dr Iskak Tulungagung selama 2 bulan.
Lamanya proses rehabilitasi ini dihitung sebagai bagian masa pidana penjara.
Sementara barang bukti digunakan untuk perkara lain dengan terdakwa Achmad Muharrom.
“Atas putusan ini terdakwa menyatakan pikir-pikir. Jaksa juga menyatakan pikir-pikir,” ungkap Amri.
Sebelumnya Dian ditangkap bersama temannya, AM (39) alias Plolong, pada Rabu (17/4/2024) dengan barang bukti 0,3 gram sabu-sabu.
Sebelumnya Dian transfer uang sebesar Rp 300.000 kepada DSP alias Endong untuk membeli sabu-sabu.
Oleh Endong, sabu-sabu ini dikirim dengan cara diranjau atau ditinggal di lokasi tertentu agar diambil Dian.
Endong mengirim foto dan share location bungkusan sabu-sabu itu.
Foto dan posisi bungkusan sabu-sabu itu diteruskan ke HP Plolong agar diambil.
Pemulihan Jalan dan Jembatan Putus, Pemkab Tulungagung Ajukan BTT Rp 16 Miliar ke Pemprov Jatim |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Akan Ajukan BTT untuk Perbaikan Jalan Sendang-Karangrejo dan Jembatan Junjung |
![]() |
---|
Sampah dari Kalidawir Nyaris Memutus Jembatan Junjung Tulungagung, Sejumlah Tanggul Terancam Jebol |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Pemenang Balap Sepeda Hell2Man Seri Ketiga Tulungagung |
![]() |
---|
173 Pesepeda Ikuti Hell2Man, Taklukan Rute Ekstrem Pegunungan Waduk Wonorejo Tulungagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.