Berita Tulungagung

Oknum Polisi Polres Tulungagung Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Sabu

PN Tulungagung menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun kepada anggota Polres Tulungagung Bripka Dian Wisnu Sukatno

Penulis: David Yohanes | Editor: irwan sy
kompas.com
ilustrasi oknum polisi. 

Plolong kemudian bergegas ke Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, lokasi paket sabu-sabu itu diletakkan.

Namun karena sikapnya mencurigakan, Plolong diamankan warga dan diserahkan ke patroli Polsek Boyolangu.

Oleh Polsek Boyolangu kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tulungagung.

Berdasar pelacakan komunikasi lewat HP, dian turut diamankan.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Besuki ini telah melalui proses asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan direkomendasi untuk rehabilitasi.

Namun lebih dulu Dian harus menjalani proses hukum dan proses penegakkan disiplin internal kepolisian.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved