Berita Tulungagung
Oknum Polisi Polres Tulungagung Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Sabu
PN Tulungagung menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun kepada anggota Polres Tulungagung Bripka Dian Wisnu Sukatno
Penulis: David Yohanes | Editor: irwan sy
Plolong kemudian bergegas ke Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, lokasi paket sabu-sabu itu diletakkan.
Namun karena sikapnya mencurigakan, Plolong diamankan warga dan diserahkan ke patroli Polsek Boyolangu.
Oleh Polsek Boyolangu kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Berdasar pelacakan komunikasi lewat HP, dian turut diamankan.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Besuki ini telah melalui proses asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan direkomendasi untuk rehabilitasi.
Namun lebih dulu Dian harus menjalani proses hukum dan proses penegakkan disiplin internal kepolisian.
Berita Terkait: #Berita Tulungagung
Pemulihan Jalan dan Jembatan Putus, Pemkab Tulungagung Ajukan BTT Rp 16 Miliar ke Pemprov Jatim |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Akan Ajukan BTT untuk Perbaikan Jalan Sendang-Karangrejo dan Jembatan Junjung |
![]() |
---|
Sampah dari Kalidawir Nyaris Memutus Jembatan Junjung Tulungagung, Sejumlah Tanggul Terancam Jebol |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Pemenang Balap Sepeda Hell2Man Seri Ketiga Tulungagung |
![]() |
---|
173 Pesepeda Ikuti Hell2Man, Taklukan Rute Ekstrem Pegunungan Waduk Wonorejo Tulungagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.