Pilkada Serentak 2024
Lawan Manuver DPR Anulir Putusan MK, 28 Eks KPU-Bawaslu Buat Seruan, Ribuan Mahasiswa Buruh Bergerak
Manuver Baleg DPR RI yang menganulir putusan MK terkait UU Pilkada disambut aksi ribuan mahasiswa dan buruh. Senior KPU dan Bawaslu juga turun tangan.
SURYA.CO.ID - Sejumlah aksi melawan manuver Badan Legislasi (Baleg) DPR "menganulir' putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada makin marak.
Sebanyak 28 senior atau mantan komisioner KPU dan Bawaslu merilis seruan kepada KPU untuk mengabaikan manuver Baleg DPR dan segera melaksanakan putussan MK.
Para penyelenggara pemilu 2001-2023 ini juga meminta Bawaslu memastikan putusan itu dilaksanakan oleh KPU.
Satu-satunya jalan konstitusional untuk KPU adalah segera menerbitkan revisi atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan kepala daerah sesuai dua putusan MK, yakni Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Putusan 60 menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah yang bertujuan menekan jumlah calon tunggal/kotak kosong, sedangkan putusan 70 menegaskan bahwa usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon oleh KPU.
Baca juga: Sosok I Dewa Gede Palguna, Eks Hakim MK Sebut DPR Membangkang Secara Telanjang Putusan Pengadilan
Para tokoh ini menyinggung bahwa revisi PKPU itu diperlukan untuk Pilkada 2024 yang demokratis, sesuai dengan prinsip penyelenggara pemilihan, yakni mandiri, profesional, berkepastian hukum.
Para eks komisioner KPU-Bawaslu yang terlibat dalam seruan bersama itu adalah:
1. Jimly Ashiddiqie (Anggota DKPP Periode 2012-2017)
2. Ramlan Surbakti (Wakil Ketua KPU Periode 2001-2007)
3. Valina Singka Subekti (Anggota KPU Periode 2001-2007 & Anggota DKPP Periode 2012-2017)
4. Imam B Prasodjo (Anggota KPU Periode 2001-2004)
5. Anna Erliyana (Anggota DKPP Periode 2012-2017)
6. Topo Santoso (Anggota Panwaslu Periode 2001-2004)
Baca juga: Putusan MK Untungkan Gibran Diikuti, yang Rugikan Kaesang Diakali
7. Muhammad (Ketua Bawaslu Periode 2012-2017 dan Ketua DKPP Periode 2017-2022)
8. Didik Supriyanto (Anggota Panwaslu Periode 2001-2004 dan Anggota DKPP Periode 2017-2022)
9. Nur Hidayat Sardini (Anggota Bawaslu Periode 2008-2012 & Anggota DKPP Periode 2012-2017)
10. Saut Hamonangan Sirait (Wakil Ketua Panwaslu Periode 2001-2004, Anggota KPU Periode 2008-2012 dan Anggota DKPP Periode 2012-2017)
11. Endang Sulastri (Anggota KPU Periode 2008-2012)
12. Sri Nuryanti (Anggota KPU Periode 2008-2012)
13. Abhan Misbah (Ketua Bawaslu Periode 2017-2022)
14. Endang Wihdatiningtyas (Anggota Bawaslu Periode 2012-2017 & Anggota DKPP ex-officio Bawaslu Periode 2012-2017)
15. Ilham Syahputra (Ketua KPU Periode 2017-2022)
16. Wahidah Suaib (Anggota Bawaslu Periode 2008-2012)
17. Wirdyaningsih (Anggota Bawaslu Periode 2008-2012)
18. Bambang Eka Cahya Widodo (Anggota Bawaslu Periode 2008-2012)
19. Partono Samino (Anggota KPU DKI Jakarta Periode 2017-2022)
20. Mashudi (Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2017-2022)
21. Ilham Muhammad Yasir (Ketua KPU Provinsi Riau Periode 2019-2024)
22. Benget Manahan Silitonga (Anggota KPU Provinsi Sumut Periode 2013-2023)
23. Dr. Nanang Trenggono (Ketua KPU Provinsi Lampung Periode 2012-2017)
24. Tharmizi (Wakil Ketua KIP Aceh Periode 2018-2023)
25. Arison Siregar (Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Periode 2018-2023)
26. Widiyono Agung Sulistiyo (Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Periode 2018-2023)
27. Zainal Abidin (Anggota KIP Aceh Periode 2008-2013)
28. Hadar Nafis Gumay (Anggota KPU RI Periode 2022-2027)
Seperti diketahui, hasil rapat Baleg DPR yang digelar pada Rabu (21/8/2024) telah telah mengakali sejumlah putusan penting MK kemarin terkait UU Pilkada.
Misalnya, Baleg menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.
Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
Namun, Baleg DPR pilih mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo 3 hari, yakni titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.
Baleg pun mengakali Putusan MK yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik di luar DPRD.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Padahal, justru pasal itulah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin.
Tidak ada perlawanan berarti dari para anggota panja untuk membela putusan MK yang sebetulnya berlaku final dan mengikat.
Mayoritas fraksi, selain PDI-P, menganggap bahwa putusan MA dan MK sebagai dua opsi yang sama-sama bisa diambil salah satunya.
Mereka menilai, DPR bebas mengambil putusan mana untuk diadopsi dalam revisi UU Pilkada sebagai pilihan politik masing-masing fraksi.
Ribuan Massa Kepung Gedung DPR RI

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Achmad Baidowi alias Awiek mengungkapkan pihaknya akan membawa hasil keputusan dalam rapat Baleg DPR bersama Pemerintah pada Rabu (21/8/2024) yang telah disepakati seluruh fraksi, kecuali PDI Perjuangan (PDIP) ke rapat paripurna.
Rapat Paripurna mengenai RUU Pilkada dalam rapat paripurna, Kamis (22/8/2024) hari ini
Adapun, agenda pengesahan itu, kata Awiek, sudah disepakati oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
"Berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam rapur (rapat paripurna) terdekat."
"Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah Insyaallah besok, nanti akan disahkan di Paripurna RUU ini," kata Awiek saat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Namun, Awiek belum bisa memastikan pukul berapa rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada tersebut dilakukan.
Terkait hal ini, ribuan buruh dan mahasiswa akan mengepung DPR RI saat menggelar rapat paripurna revisi UU Pilkada pada hari ini, Kamis (22/8/2024).
Mereka mengeruduk DPR sebagai wujud aksi penolakan terhadap sikap Baleg DPR RI yang tidak mengakomodasi putusan MK tentang Pilkada.
Koordinator Isu Reformasi Hukum dan HAM Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Fawwaz Ihza menilai dianulirnya putusan MK terkait Pilkada oleh DPR merupakan tindakan 'kurang ajar'.
Dia menegaskan putusan DPR ini merupakan wujud pengkhianatan terhadap konstitusi.
"Kami melihat bahwa ini merupakan tindakan kurang ajar. Para anggota dewan mengetahui bahwa tindakannya pada saat ini merupakan pengkhianatan dan pemberontakan terhadap konstitusi," jelas Fawwaz.
Fawwaz menegaskan bahwa MK merupakan lembaga yang menjadi pelindung konstitusi di mana tiap putusan bersifat mengikat.
Dia juga menganalogikan DPR, lewat putusan ini, layaknya badut.
"Mari satukan rasa dan pemikiran maju sebagai kaum revolusioner yang menjaga bangsa dari penguasa dan oligarki," katanya.
Fawwaz menuturkan setiap universitas di Indonesia telah melakukan konsolidasi untuk melakukan aksi demonstrasi pada Rabu (21/8/2024).
"Saat ini setiap kampus sedang konsolidasi intrakampus. Beberapa konsolidasi di daerah. Outputnya turun aksi. Full pasukan di Jakarta," ujarnya.
Fawwaz mengungkapkan pihaknya tengah merumuskan detail tuntutan selain tengah melakukan konsolidasi.
"Malam ini, kami sedang konsolidasi. Untuk tuntutannya sedang dirumuskan," jelasnya.
Lebih lanjut, Fawwaz mengungkapkan dianulirnya putusan MK terkait Pilkada oleh DPR merupakan tindakan 'kurang ajar'.
Dia menegaskan putusan DPR ini merupakan wujud pengkhianatan terhadap konstitusi.
"Kami melihat bahwa ini merupakan tindakan kurang ajar. Para anggota dewan mengetahui bahwa tindakannya pada saat ini merupakan pengkhianatan dan pemberontakan terhadap konstitusi," jelasnya.
Fawwaz menegaskan bahwa MK merupakan lembaga yang menjadi pelindung konstitusi di mana tiap putusan bersifat mengikat.
Dia juga menganalogikan DPR, lewat putusan ini, layaknya badut.
"Mari satukan rasa dan pemikiran maju sebagai kaum revolusioner yang menjaga bangsa dari penguasa dan oligarki," jelasnya.
Tak hanya BEM SI, Partai Buruh mengklaim akan menghadirkan 5.000 buruh dalam aksi demonstrasi ke Gedung DPR RI hari ini.
Partai Buruh menuntut agar DPR RI yang merupakan wakil rakyat ini tidak melawan hasil putusan MK yang telah diketok pada Selasa (20/8/2024).
Partai Buruh baru saja mengonfirmasi mengenai aksi demonstrasi yang akan dilakukan di dua tempat.
Di mana pada tempat pertama akan digelar di kawasan Gedung DPR RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Sementara pada hari Jumat (23/8/2024) akan digelar di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol No 29 Jakarta Pusat.
Ada dua tuntutan aksi akan digaungkan Partai Buruh.
Berikut dua poin tuntutan Partai Buruh:
1. Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK No 60/PUU-XXII/2024
2. Mendesak KPU RI mengeluarkan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) sesuai keputusan MK No 60/PUU-XXII/2024
"Kami akan mengawal putusan MK dengan berbagai cara sepanjang konstitusional. Salah satunya bisa saja dengan aksi," tegas Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahudin di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
"Besok, Partai Buruh akan aksi besar di depan gedung DPR. Agar apabila ada pihak manapun yang menjegal putusan MK, membelokkan putusan MK, mengambil sepotong-sepotong putusan MK, maka akan kita lawan dengan gara-gara yang konstitusional. Itu sudah keluar instruksinya," tambahnya.
Menurutnya, sikap tersebut juga sebagai bentuk tanggung jawab moril dari Partai Buruh selaku pemohon dalam putusan MK nomor 60.
"Kedua, Partai Buruh didirikan dengan mengedepankan perlindungan hak dalam berdemokrasi. Loh sekarang hak itu sudah dilindungi oleh MK malah mau dikoyak-koyak lagi," tegasnya.
Ultimatum tak kalah tegas disampaikan Sekjen Partai Buruh, Ferri Nuzarli. Ia menegaskan siap berperan sampai kiamat sekalipun untuk mengawal putusan MK tersebut.
"Kami akan lawan apabila keputusan MK ini dirubah atau digoyang atau diganggu. Kami akan kawal terus keputusan ini. Sampai kiamat pun kami akan perang, siapa yang melawan, siapa yang mengubah keputusan ini karena ini adalah keputusan rakyat," kata Ferri.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Puluhan Senior KPU-Bawaslu Desak KPU Patuhi MK, dari Jimly hingga Imam Prasodjo"
Manuver DPR Anulir Putusan MK
Baleg DPR RI
putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK)
Badan Legislasi (Baleg) DPR
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Negara Ngirit Kalau KPU-Bawaslu Jadi Lembaga Ad hoc, Gerindra : 5 Tahun Ke Depan Tak Ada Kegiatan |
![]() |
---|
Sosok Bustami Hamzah Calon Gubernur Aceh yang Rumahnya Dilempari Granat, Ini Rekam Jejak Karirnya |
![]() |
---|
Biodata Mathius D Fakhiri Jenderal Polri yang Mundur Demi Maju Pilkada 2024, Baru Naik Pangkat |
![]() |
---|
Sosok Habiburokhman Wakil Ketua Komisi III yang Dilempari Botol oleh Pendemo Tolak Revisi UU Pilkada |
![]() |
---|
Sosok Lukman Hakim Eks Menag yang Pimpin Doa Sebelum Massa Berangkat Demo di DPR Tolak RUU Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.