Pilkada Serentak 2024

Lawan Manuver DPR Anulir Putusan MK, 28 Eks KPU-Bawaslu Buat Seruan, Ribuan Mahasiswa Buruh Bergerak

Manuver Baleg DPR RI yang menganulir putusan MK terkait UU Pilkada disambut aksi ribuan mahasiswa dan buruh. Senior KPU dan Bawaslu juga turun tangan.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/istimewa
Manuver Baleg DPR RI yang menganulir putusan MK disambut aksi ribuan mahasiswa dan buruh. Senior KPU dan Bawaslu juga turun tangan. 

23. Dr. Nanang Trenggono (Ketua KPU Provinsi Lampung Periode 2012-2017)

24. Tharmizi (Wakil Ketua KIP Aceh Periode 2018-2023)

25. Arison Siregar (Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Periode 2018-2023)

26. Widiyono Agung Sulistiyo (Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Periode 2018-2023)

27. Zainal Abidin (Anggota KIP Aceh Periode 2008-2013)

28. Hadar Nafis Gumay (Anggota KPU RI Periode 2022-2027)

Seperti diketahui,  hasil rapat Baleg DPR yang digelar pada Rabu (21/8/2024) telah telah mengakali sejumlah putusan penting MK kemarin terkait UU Pilkada.

Misalnya, Baleg menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.

Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Namun, Baleg DPR pilih mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo 3 hari, yakni titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.

Baleg pun mengakali Putusan MK yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik di luar DPRD. 

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Padahal, justru pasal itulah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved