Pilkada Serentak 2024

Lawan Manuver DPR Anulir Putusan MK, 28 Eks KPU-Bawaslu Buat Seruan, Ribuan Mahasiswa Buruh Bergerak

Manuver Baleg DPR RI yang menganulir putusan MK terkait UU Pilkada disambut aksi ribuan mahasiswa dan buruh. Senior KPU dan Bawaslu juga turun tangan.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/istimewa
Manuver Baleg DPR RI yang menganulir putusan MK disambut aksi ribuan mahasiswa dan buruh. Senior KPU dan Bawaslu juga turun tangan. 

SURYA.CO.ID - Sejumlah aksi melawan manuver Badan Legislasi (Baleg) DPR "menganulir' putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada makin marak. 

Sebanyak 28 senior atau mantan komisioner KPU dan Bawaslu merilis seruan kepada KPU untuk mengabaikan manuver Baleg DPR dan segera melaksanakan putussan MK.

Para penyelenggara pemilu 2001-2023 ini juga meminta Bawaslu memastikan putusan itu dilaksanakan oleh KPU.

Satu-satunya jalan konstitusional untuk KPU adalah segera menerbitkan revisi atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan kepala daerah sesuai dua putusan MK, yakni Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. 

Putusan 60 menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah yang bertujuan menekan jumlah calon tunggal/kotak kosong, sedangkan putusan 70 menegaskan bahwa usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon oleh KPU. 

Baca juga: Sosok I Dewa Gede Palguna, Eks Hakim MK Sebut DPR Membangkang Secara Telanjang Putusan Pengadilan

Para tokoh ini menyinggung bahwa revisi PKPU itu diperlukan untuk Pilkada 2024 yang demokratis, sesuai dengan prinsip penyelenggara pemilihan, yakni mandiri, profesional, berkepastian hukum. 

Para eks komisioner KPU-Bawaslu yang terlibat dalam seruan bersama itu adalah: 

1. Jimly Ashiddiqie (Anggota DKPP Periode 2012-2017)

2. Ramlan Surbakti (Wakil Ketua KPU Periode 2001-2007)

 3. Valina Singka Subekti (Anggota KPU Periode 2001-2007 & Anggota DKPP Periode 2012-2017)

4. Imam B Prasodjo (Anggota KPU Periode 2001-2004)

5. Anna Erliyana (Anggota DKPP Periode 2012-2017)

6. Topo Santoso (Anggota Panwaslu Periode 2001-2004)

Baca juga: Putusan MK Untungkan Gibran Diikuti, yang Rugikan Kaesang Diakali

 7. Muhammad (Ketua Bawaslu Periode 2012-2017 dan Ketua DKPP Periode 2017-2022)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved