Berita Viral
Asal Usul Video Peringatan Darurat yang Viral Terkait Putusan MK Soal Pilkada 2024, Rilis Tahun 1991
Inilah asal usul video Peringata Darurat yang viral terkait putusan MK soal Pilkada 2024. Pertama kali rilis tahun 1991.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Namun, setelah ditelusuri, ternyata tayangan darurat ini hanyalah hoaks belaka yang dibuat dalam format Analog Horror atau Emergency Alert System (EAS), yang sering digambarkan sebagai siaran televisi analog yang menyeramkan.
Meskipun demikian, video ini masih banyak beredar dan terus menjadi bahan perbincangan di media sosial dan sekarang dijadikan sebagai bentuk protes masyarakat.
Diketahui, viralnya postingan "PERINGATAN DARURAT" di media sosial muncul usai DPR RI dinilai mengabaikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat calon kepala daerah.
Badan Legislasi DPR RI untuk revisi UU Pilkada mendesain pembangkangan atas dua putusan MK kemarin.
Pertama, mengembalikan ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pileg sebelumnya, suatu beleid yang dengan tegas sudah diputus MK bertentangan dengan UUD 1945.
Kedua, mengembalikan batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan, meskipun MK kemarin menegaskan bahwa titik hitung harus diambil pada penetapan pasangan calon oleh KPU.
MK sendiri sudah berulang kali menegaskan bahwa putusan Mahkamah berlaku final dan mengikat.
Pada putusan terkait usia calon kepala daerah, majelis hakim konstitusi sudah mewanti-wanti konsekuensi untuk calon kepala daerah yang diproses dengan pembangkangan semacam itu.
MK sebelumnya memutuskan terkait syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Keputusan MK terkait syarat usia calon kepala daerah tertuang dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).
"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dikutip dari Kompas.com, Selasam (20/8/2024).
"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," tambahnya.
Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.
Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.
MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada.
berita viral
Peringatan Darurat
Mahkamah Konstitusi (MK)
Pilkada 2024
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Pengakuan Kakak Beradik 28 Hari Temani Jasad Ibu, Ditemukan Lemas Karena Cuma Minum Air Putih |
|
|---|
| Jawaban Menkeu Purbaya Usai IKN Disebut Bakal Jadi Kota Hantu oleh Surat Kabar Inggris |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Kuliti Tabiat Istri Kades Rengasjajar yang Pamer Uang, Pekerja Tambang Dibayar Murah |
|
|---|
| Cerita Mencekam Uya Kuya saat Rumahnya Dijarah, Sosok Jusuf Hamka Disebut Jadi Penolong |
|
|---|
| Respon Ignasius Jonan saat Ditanya Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Asal-Usul-Video-Peringatan-Darurat-yang-Viral-Terkait-Putusan-MK-Soal-Pilkada-2024-Rilis-Tahun-1991.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.