Berita Pasuruan
2 Tahun Kena Upeti, Para Pemilik Warkop Karaoke di Gempol 9 Pasuruan Akhirnya Bersedia Bayar Pajak
Para pemilik warkop dimintai sejumlah uang sebagai upeti yang diklaim untuk kebersihan, dan keamanan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Tidak kurang dari 23 warung kopi (warkop) dan karaoke yang ada di kompleks pertokoan Gempol 9, Kecamatan Gempol ternyata belum pernah membayar pajak atau retribusi ke Pemkab Pasuruan.
Padahal, warkop yang dilengkapi dengan karaoke ini sudah termasuk wajib pajak dan wajib retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Uniknya, selama kurang lebih dua tahun puluhan warkop dan karaoke ini berdiri tanpa membayar pajak ataupun retribusi. Sebaliknya informasi yang beredar, para pemiliknya malah rutin membayar upeti.
Bahkan informasinya, pembayaran upeti dilakukan setiap hari oleh para pemilik warkop. Para pemilik warkop dimintai sejumlah uang sebagai upeti yang diklaim untuk kebersihan, dan keamanan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, Digdo Sutjahjo mengatakan, selama ini memang belum ada pemilik warung atau pengelola Gempol 9 yang membayar pajak atau retribusi ke negara.
“Setelah kami cek memang betul, belum membayar pajak atau retribusi dari para pemilik warkop dan karaoke itu. Makanya kemarin personel BPKPD mengecek ke lapangan,” kata Digdo, Rabu (21/8/2024).
Disampaikan Digdo, pegawainya sudah mempersiapkan semuanya agar para wajib pajak dan wajib retribusi ini melakukan kewajibannya ke negara. “Kemarin kami sudah sosialisasi kesana,” lanjutnya.
Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda mengaku sudah mengecek semua dokumen perizinan warkop-warkop di sana. Disampaikan Nurul, memang mayoritas warkop sudah memiliki dokumen perizinan yang lengkap.
“Sudah kami cek kelengkapan dokumen perizinannya, dan ternyata semuanya lengkap. Para pemilik warkop mengaku sudah mengurus izin melalui OSS, dan mereka membawa perizinannya,” jelasnya.
Hanya saja, kata Nurul, jika mau mengecek perizinannya bukan di Satpol PP tetapi ke dinas terkait. Satpol PP hanya sebatas memberikan imbauan kepada para pemilik warkop karaoke ini.
“Kami imbau mereka untuk tidak menjual minuman keras (miras), tidak memfasilitasi prostitusi dan lain - lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang ada,” sambungnya.
Pengelola Pertokoan Gempol 9, Ansori mengakui memang belum ada warkop yang setor retribusi ataupun pajak selama ini. Dan pihaknya menyadari setelah awal bulan kemarin mendapatkan sosialisasi.
Ansori juga tidak menampik warkop-warkop dan karaoke di sana sudah berdiri sejak dua tahunan. Dan selama itu, warkop tidak membayar retribusi ataupun pajak. Namun ia menampik kalau dituding itu sebuah kesengajaan.
“Ya kalau sengaja tidak membayar pajak atau retribusi sih tidak, mungkin karena keterbatasan informasi dan tidak pahamnya tentang kewajiban yang harus dilakukan maka tidak dibayar,” imbuhnya.
Prinsipnya, kata Ansori, setelah sosialisasi kemarin semua pemilik warkop bersedia ke depannya untuk membayar pajak dan retribusi ini. “Para pemilik warkop tidak ada yang keberatan kalau membayar pajak,” terangnya.
Ruko Gempol 9 Pasuruan
penyewa ruko 2 tahun tidak bayar pajak
BPKPD Pasuruan
BPKPD sosialisasi pajak di Gempol 9
warkop dibebani upeti
Taruna Taruni SMAN 3 Taruna Angkasa Ikuti Wiyata Manggala Nagara di Purwodadi Pasuruan |
![]() |
---|
Pasangkan Sepatu ke Para Siswa, Khofifah Bawa Keceriaan di Tengah Banjir di Rejoso Pasuruan |
![]() |
---|
Peringatan Hari Disabilitas Internasional di Kota Pasuruan : Pererat Silaturahmi dan Beri Motivasi |
![]() |
---|
Mensos Gus Ipul Gugah Semangat Solidaritas dan Kesetiakawanan Sosial Ribuan Pemuda |
![]() |
---|
Mas Rusdi Resmikan New CLG di Pasuruan, Bupati Terpilih Ingin Datangkan Lebih Banyak Investor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.