CPNS 2024
Pemkab Jember Buka Pendaftraan CPNS 2024, Ada 250 Formasi
Pemkab Jember membuka pendaftaran seleksi CPNS 2024 mulai 20 Agustus 2024 hingga 6 September 2024.
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: irwan sy
SURYA.co.id, JEMBER - Pemkab Jember membuka pendaftaran seleksi CPNS 2024 mulai 20 Agustus 2024 hingga 6 September 2024.
Ada 250 formasi CPNS di Pemkab Jember pada seleksi kali ini berdasarkan Surat Keputusan Badan kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang terbit pada 13 Agustus 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember Sukowinarno mengatakan, batas usia minimal bagi pelamar CPNS berumur 18 tahun.
"Paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan dan kualifikasi pendidikan dokter dan dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar," ujarnya, Selasa (20/8/2024).
Menurutnya, setiap pelamar harus bisa menunjukan bukti kelulusan dari perguruan tinggi dalam negeri yang memiliki akreditasi.
"Program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Jika tanggal kelulusan dalam masa jeda akreditasi, menggunakan akreditasi yang berlaku sebelumnya," kata Suko.
Sementara bagi pelamar yang berasal dari lulusan kampus luar negeri.
Mereka harus menyertakan ijasah dan Surat keterangan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Republik Indonesia.
"Pelamar dengan lulusan sekolah menengah atas/sederajat memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama," kata Suko lagi.
Suko mengatakan kualifikasi pendidikan dan syarat pelamar CPNS di tenaga kesehatan (Nakes) tetap merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor: PT.01.03/F/570/2024.
"Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka pengadaan CPNS Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024. Pelamar yang ingin menduduki jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar oleh instansi yang berwenang," tuturnya.
Sementara Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi lulusan sarjana, diploma atau profesi yang melamar CPNS Pemkab Jember.
Suko menegaskan minimal nilanya harus 3.00 dari pada skala maksimal 4.00.
"Seluruh dokumen diunggah pada SSCASN dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan Polisi Pamong Praja Ahli Pertama dan Polisi Pamong Praja Terampil, harus memiliki tinggi badan minimal 160 cm untuk laki-laki dan 155 cm untuk perempuan," ucapnya.
Setiap pendaftaran, kata dia, hanya boleh melamar pada satu instansi pemerintah atau satu jabatan saja.
Kalau ada yang ketahuan ganda lamaran, Suko pastikan akan didiskualifikasi.
"Bila diketahui melamar lebih dari satu instansi atau jabatan dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan atau menggunakan dua Nomor Induk Kependudukan yang berbeda. Maka pelamar dinyatakan gugur dan atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Sementara bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mau daftar CPNS.
Suko mengatakan yang bersangkutan wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal satu tahun.
"Terhitung mulai tanggal awal Perjanjian Kerja dan telah mendapat persetujuan dari Bupati atau Pejabat setingkat Sekretaris Daerah," imbuhnya.
Namun untuk penyandang disabilitas yang melamar CPNS Pemkab Jember 2024.
Lanjut dia, wajib menyertakan surat keterangan dari dokter ketika diunggah di SSCASN.
"Wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan Surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Setiap pelamar harus menyertakan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar," ungkap Suko.
Seluruh pendaftaran dilakukan secara online.
Kata Suko, setiap pendaftar wajib mengungah dokumen lamarannya melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id.
"Pelamar Wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi CPNS. Pelamar yang telah memiliki akun SSCASN sebelumnya membuat akun kembali akun SSCASN pada portal nasional SSCASN," urainya.
Sementara bagi pelamar yang belum memiliki akun SSCASN.
Suko menegaskan harus segera membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan Nomor induk kependudukan yang terintegrasi dengan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.
"Pelamar mengunggah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan swafoto ketika membuat akun SSCASN. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional SSCASN. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan CPNS untuk tahun 2024 yang dibuka lowongannya pada portal nasional SSCASN. Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen yang diunggah pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id," ulasnya.
| Link Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS Kemenkumham 2024, Ini Ciri-ciri Lolos ke Tahap SKB |
|
|---|
| Contoh Soal CPNS 2024 yang Muncul di Tes SKD Sesuai FR Peserta, Lengkap Pembahasan |
|
|---|
| Kapan Jadwal Cetak Kartu Ujian CPNS 2024? Ini Penjelasan Resmi BKN dan Tata Cara Mencetaknya |
|
|---|
| 20 Contoh Soal SKD CPNS 2024 Materi TIU, Lengkap Kunci Jawaban |
|
|---|
| Kumpulan Latihan Soal TIU SKD CPNS 2024, Lengkap Jawabannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/CASN-di-Lingkungan-Pemkab-Jember-saat-apel-untuk.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.