Pembunuhan Vina Cirebon

Imbas Viral Hoax Iptu Rudiana Dicopot, LPSK Sebut Posisi Ayah Eky Terpojok: Lebih Baik Diakhiri

Inilah imbas kabar hoax Iptu Rudiana dicopot dari jabatannya. LPSK malah sebut posisi ayah Eky terpojok.

instagram
Iptu Rudiana. Imbas Viral Hoax Iptu Rudiana Dicopot. LPSK Sebut Posisi Ayah Eky Terpojok. 

Tim Peradi meyakini Iptu Rudiana lah biang kerok penangkapan para terpidana kasus Vina Cirebon tahun 2016 silam.

Dan kini diduga mereka bukan pelaku sebenarnya.

Iptu Rudiana adalah sosok yang pertama kali mengamankan para terpidana kasus Vina Cirebon sebelum kemudian diserahkan ke Reskrim.

Penyidik dari Bareskrim telah memanggil Tim Peradi selaku kuasa hukum salah satu terpidana yaitu Hadi Saputra terkait pelaporan untuk Iptu Rudiana.

Kuasa hukum Hadi Saputra tersebut dipanggil oleh Bareskrim sebagai pelapor.

Pelaporan Hadi Saputra terhadap Iptu Rudiana telah melewati tahap gelar perkara dan kini telah naik ke tahap penyidikan.

Berdasarkan keterangan Tim Peradi, para terpidana juga telah melakukan pemeriksaan yang berlangsung di Lapas.

kolase foto Iptu Rudiana. Terlanjur Iptu Rudiana Dikabarkan Dicopot dari Jabatan Kapolsek, Polda Jabar Sebut Itu Hoax.
kolase foto Iptu Rudiana. Terlanjur Iptu Rudiana Dikabarkan Dicopot dari Jabatan Kapolsek, Polda Jabar Sebut Itu Hoax. (kolase youtube)

Tim Peradi mengatakan pelaporan atas nama Hadi Saputra tersebut merupakan strategi terbaru untuk penjarakan Iptu Rudiana.

Nantinya jika diperlukan maka akan dihadirkan semua terpidana yang kini tengah menjalani hukuman seumur hidup.

"Ini strategi kami, kami munculkan saja dulu satu Hadi kalau dibutuhkan untuk penyelidikan kami akan munculkan semua," ucap Tim Peradi, melansir daro tayangan youtube iNews.

Tim Peradi menjelaskan nantinya mereka akan menjadi saksi untuk satu sama lainnya.

Sehingga nantinya jika semua melaporkan dalam waktu yang bersamaan tidak akan ada yang menjadi saksi.

Selain itu, nasib Iptu Rudiana semakin terdesak menyusul kabar kasus dugaan keterangan palsu dan penyiksaan yang dilakukan pada 2016 silam kini sudah naik penyelidikan di Bareskrim Polri. 

Kabar naiknya kasus laporan palsu dan penyiksaan yang dilakukan Rudiana ke penyidikan diungkap kuasa hukum para terpidana kasus Vina Cirebon dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Pada Kamis (7/8/2024), para kuasa hukum terpidana kasus Vina mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, memenuhi panggilan penyidik sekaligus pemberitahuan perkara naik menjadi penyelidikan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved