Pembunuhan Vina Cirebon
Imbas Viral Hoax Iptu Rudiana Dicopot, LPSK Sebut Posisi Ayah Eky Terpojok: Lebih Baik Diakhiri
Inilah imbas kabar hoax Iptu Rudiana dicopot dari jabatannya. LPSK malah sebut posisi ayah Eky terpojok.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Dikatakan Ito Sumardi, pencopotan Iptu Rudiana dari jabatan Kapolsek Kapetakan itu berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 itu disampaikan bahwa setiap anggota yang diduga terkait dengan permasalahan hukum, maka yang bersangkutan itu sementara akan dinonaktifkan dari jabatannya, bukan dari status kepolisiannya.
Seperti diketahui, saat ini Iptu Rudiana dituding banyak pihak telah merekayasa kasus Vina Cirebon yang menewaskan anaknya, Muhammad Rizky alias Eky hingga membuat 8 orang ditangkap, 7 diantaranya divonis seumur hidup dan satu lainnya divonis 8 tahun penjara.
Baca juga: Terlanjur Iptu Rudiana Dikabarkan Dicopot dari Jabatan Kapolsek, Polda Jabar: Itu Hoax, Menyesatkan
Belakangan para terpidana yang mengaku menjadi korban salah tangkap ini melawan dengan mengajukan peninjauan kembali.
Ito menjelaskan bahwa pelepasan jabatan Iptu Rudiana itu untuk mempermudah penyidik memanggil dan memeriksa Iptu Rudiana.
"Jadi, saat ini Rudiana sudah tidak menjabat sebagai kapolsek sehingga memudahkan untuk pemanggilan," ujar Ito.
Ito juga mengungkap informasi terpercaya (A1) yang menyebut satu minggu lalu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memanggil dan memeriksa langsung Iptu Rudiana bersama pejabat utama Mabes Polri.
"Kapolri betul-betul ingin tahu patsi,a pa yang terjadi," ungkap Ito.
Setelah itu, lanjut Ito, Rudiana diperiksa di hari kedua oleh tim khusus, berdasarkan informasi-informasi yang diperoleh dari masyarakat.
"Rudiana sudah pasti, yang bersangkutan tidak menjadi kapolsek lagi," tegas Ito.
Selain itu, Ito juga menyinggung soal bukti-bukti yang beredar bahwa kematian Vina dan Eky disebabkan kecelakaan lalu lintas.
Menurut Ito, bukti-bukti yang beredar seharusnya didalami terlebih dahulu oleh para ahli bidang terkait.
"Ada kesan seolah-olah bukti itu sudah dianggap sebagai bukti yang tidak terbantahkan, padahal menurut ketentuan, bukti-bukti itu tentunya harus dilakukan pendalaman oleh orang yang benar-benar ahli, contohnya ada beberapa mengatakan ini pasti kecelakaan lalu lintas, saya pertanyakan statusnya ya, karena yang bisa menyatakan itu adalah memang betul-betul ahli-ahli yang memang memiliki sertifikasi dan pengetahuan di bidang kecakan lalu lintas," ujar Ito.
Tim Peradi Sebut Biang Kerok
Tim Peradi selaku kuasa hukum salah satu terpidana yaitu Hadi Saputra, mengaku telah melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.