Pembunuhan Vina Cirebon
Bangga Bisa Dukung Sidang PK Saka Tatal Terpidana Kasus Vina Cirebon, Eks Kabareskrim: Kemanusiaan
Mantan Kabareskrim Susno Duadji memberikan dukungannya kepada Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Mantan Kabareskrim Susno Duadji memberikan dukungannya kepada Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon.
Susno merasa bangga bisa jadi saksi ahli dalam sidang PK Saka Tatal.
Beda dengan saksi lain yang sudah biasa menjadi saksi di berbagai persidangan, Susno Duadji mengaku bangga karena diminta sebagai ahli oleh kuasa hukum Saka Tatal.
"Saya kemarin kan ke Cirebon saya jadi ahli saya itu kan hadir di situ dengan rasa bangga mewakili Polri jarang jarang kan polri jadi ahli apa lagi untuk PK masalah kemanusiaan, saya mewakili Polri dengan sangat bangganya saya bawa nama baik Polri," ujar Susno Duadji dikutip dari YouTube intens investigasi.
Ia pun mengatakan bahwa saat menjadi ahli di sidang Saka Tatal dia tidak meminta bantuan dari kepolisian untuk mengawalnya atau apa pun.
Baca juga: Pantesan Bukti Chat Eky Kekasih Vina Cirebon Tak Terungkap, Eks Wakapolri Tanyakan ke Iptu Rudiana
Susno menceritakan saat makan siang, ia meminta seorang polisi untuk mengantarnya ke tempat Empal Gentong.
Namun Susno Duadji terheran-heran karena polisi ini sampai diperiksa oleh Propam Polres Cirebon.
"Pas istirahat itu saya nanya ke sopir di mana tempat Empal Gentong yang enak tapi sopir enggak tahu, nah ada polisi di situ, saya nanya dia nunjuk tapi karena enggak tahu tempatnya dia antar saya, kan enggak mungkin saya enggak ajak dia makan, saya ajak lah dia makan, lah enggak tahunya ternyata si polisi yang antar saya ini diperiksa sama Propam Polres," ujar Susno.
Kesediaannya menjadi ahli di sidang PK Saka Tatal tak lain ingin membawa nama Polri dan meningkatkan citra Polri.
Sebelumnya, sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal telah selesai digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Kamis (1/8/2024).
Baca juga: Rekam Jejak Ito Sumardi Mantan Kabareskrim yang Dituduh Sebar Hoaks Iptu Rudiana Dicopot
Majelis hakim yang diketuai Rizka Yunia selanjutnya akan melaporkan hasil sidang PK ke Mahkamah Agung.
Selanjutnya, Mahkamah Agung lah yang akan memutuskan PK Saka Tatal diterima atau ditolak.
Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas menyatakan rasa syukur dan harapannya agar kliennya memperoleh keadilan.
"Saya berdoa semoga ada kemudahan dan keadilan dalam waktu yang singkat ini," ujarnya kepada media, Kamis (1/8/2024).
Farhat juga memberikan semangat kepada rekan-rekannya, mengingat masih ada tujuh terpidana lain yang berencana mengajukan PK.
"Semoga semangat terus, kawan-kawan."
"Masih ada lagi lima yang melanjutkan PK," ucapnya.
Selain itu, Farhat menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah mendukung upaya hukum ini.
"Terima kasih buat PN Cirebon, jaksa dan hakim yang telah memfasilitasi proses ini," jelas dia.
Sementara itu, Saka Tatal dan keluarganya tampak lega setelah sidang berakhir.
Saka keluar dari PN Cirebon dengan senyuman, disambut oleh para pendukungnya yang setia mengikuti jalannya sidang.
Baca juga: Imbas Viral Hoax Iptu Rudiana Dicopot, LPSK Sebut Posisi Ayah Eky Terpojok: Lebih Baik Diakhiri
Akankah PK Saka Tatal diterima?
Berikut pandangan dan sejumlah tokoh:
1. Komjen (purn) Oegroseno Yakin Diterima
Menurut Komjen (pur) Oegroseno yang Mantan Wakapolri ini, hakim bukan lah robot, dia pasti memiliki hati nurani untuk melihat kasus ini secara adil.
"Ya, saya melihat situasi ini hakim kan melihat kondisi masyarakat juga bagaimana fakta sebenarnya, hakim kan bukan robot, manusia, bicara dengan nurani."
"Kalau saya bisa katakan, ini bisa sama dengan putusan praperadilan Pegi Setiawan kemarin, akhirnya diterima PK-nya dan terpidana Saka Tatal tidak pernah melakukan pidana harus ganti rugi dan rehabilitasi," ujarnya.
2. Susno Duadji Yakin Kecelakaan
Terpisah, Susno Duadji pun meyakini hakim yang akan mengadili sidang PK Saka Tatal akan memutuskan kalau ini adalah kecelakaan.
"Mudah-mudahan pada PK ini, (hakim) ngerti. Ini udah jelas 100 persen kecelakaan tunggal," kata Susno Duadji dikutip dari tvOneNews, Senin (22/7/2024).
Baca juga: Bantah Kabar Iptu Rudiana Dicopot dari Jabatan Kapolsek, Pitra Romadoni Beber Kondisi Ayah Eky
Susno Duadji meyakini kasus Vina ini bukan pembunuhan melainkan kecelakaan tunggal.
"Kalau saya katakan 100 persen kecelakaan, sampai hari ini tidak ada seorang pun yang membuktikan itu sebagai tindak pidana," kata Susno Duadji dikutip dari tvOneNews, Senin (22/7/2024).
Namun jika ini peristiwa kecelakaan, kata dia, buktinya sudah jelas ada.
"Sepeda motornya, dagingnya, kemudian posisi korban, darah menumpuk di situ. Kemudian TKP Cirebon Kabupaten jadi yurisdiksi daripada Polres Cirebon Kabupaten, bukan Polres Cirebon Kota," jelasnya.
Selain itu, Susno Duadji juga meyakini bahwa yang jadi tempat kejadian perkara (TKP) itu hanya satu, yakni deket flyover Talun.
"TKP-nya satu, bukan di dua atau tiga tempat," tegasnya.
Ia mengatakan, jika Vina dan Eky dibunuh maka akan aneh karena saat ditemukan Vina dalam kondisi masih hidup.
"Mana ada pembunuh menyisakan nyawa dari yang dibunuh. Vina masih hidup kan? Masa gak dihabisi? Kemudian ngapaian bunuh orang di 3 tempat? Bunuh dan perkosa di belakang showroom, dibawa lagi ke jembatan, edan apa?," jelas Susno.
Namun jika kasus itu adalah kecelakaan, maka sudah terbukti dengan kesimpulan yang diambil oleh Polres Cirebon.
"Polres Cirebon Kabupaten memprosesnya sudah tepat. Kalau ini mau dijadikan pembunuhan ayo, siapa yang bisa membuktikan? Sampai kiamat gak akan terbukti, wong bukan pembunuhan kok," tandasnya.
Susno Duadji pun meyakini hakim yang akan mengadili sidang PK Saka Tatal akan memutuskan kalau ini adalah kecelakaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Bangga-Bisa-Dukung-Sidang-PK-Saka-Tatal-Terpidana-Kasus-Vina-Cirebon-Eks-Kabareskrim-Kemanusiaan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.