Berita Pasuruan

Bahagianya 537 WBP Lapas Kelas IIB Pasuruan Mendapat Remisi Kemerdekaan, 6 Orang Langsung Bebas

537 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Pasuruan mendapatkan remisi saat puncak peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Galih Lintartika
Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf saat secara simbolis menyerahkan remisi kepada ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Pasuruan, Sabtu (17/8/2024). 

SURYA.CO.ID, KOTA PASURUAN - 537 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Pasuruan mendapatkan remisi saat puncak peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79.

Penyerahan remisi ini, dilakukan setelah upacara bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pasuruan, Sabtu (17/8/2024).

Secara simbolis, penyerahan remisi diberikan Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf didampingi oleh Kalapas Pasuruan dan jajaran Forkopimda Kota Pasuruan

Remisi tersebut, diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan hadiah pengurangan masa tahanan. 

537 WBP yang menerima remisi kemerdekaan terdiri dari, 527 orang menerima RU (Remisi Umum) I, dan 10 orang menerima RU II yang 6 di antaranya langsung bebas hari ini. Sedangkan 4 lainnya, masih harus menjalani subsidair karena ada perkara lain.

Kepala Lapas Kelas IIB Pasuruan Maruf Prasetyo Hadianto 
mengatakan, remisi adalah salah satu hak warga binaan yang diberikan pemerintah.

“Ini adalah wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri selama berada di Rutan/Lapas. Jadi, yang memenuhi persyaratan mendapat remisi,” katanya.

Kalapas menyebutkan, pengusulan jumlah beserta daftar nama WBP Lapas tersebut telah diusulkan ke Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM RI.

“maksimal tanggal 7 Agustus 2024 lalu, sembari menunggu turunnya Surat Keputusan (SK) yang biasanya diberikan pada H-1 pemberian remisi,” paparnya.

Kalapas menegaskan, para warga binaan atau narapidana yang diusulkan untuk menerima remisi umum ini, sudah memenuhi syarat sesuai peraturan yang diberlakukan.

Di antaranya narapidana yang telah mempunyai  kekuatan hukum tetap (berstatus WBP), sudah inkracht putusan pengadilannya, minimal menjalani pidana 6 bulan.

Selain itu, berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran serta mengikuti pembinaan selama menjalani masa hukuman dengan baik. 

"Pemberian remisi dalam rangka HUT RI ke-79 tahun ini yang dirangkai bersamaan dengan Hari Pengayoman pada 19 Agustus,” imbuhnya.

Maruf berharap ke warga binaan yang mendapatkan remisi, untuk terus menjaga sikap dan berkelakuan baik. Remisi ini adalah bonus bagi yang berubah sikapnya.

Khusus untuk WBP yang bebas, Kalapas berpesan kepada mereka agar memanfaatkan remisi ini dengan sebaik-baiknya, dengan tidak melakukan pelanggaran kembali. 

“Kami harap, mereka bisa kembali ke masyarakat sebagai warga biasa, yang bisa melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang baik,” tutupnya.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved