Berita Viral
Fakta Baru Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis, Sandra Dewi Kecipratan Uang Panas, Dikirim ke Asisten
Terungkap fakta baru kasus korupsi timah yang dilakukan Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Sedangkan dari Peter Cianata, Harvey mengakomodir pengiriman 479.409 kilogram atau 479 ton lebih bijih timah.
Untuk 479 ton bijih timah tersebut, dihargai PT Timah Rp 88 miliar lebih.
"Jumlah pengiriman yang dilakukan Peter Cianata pada periode bulan Oktober sampai dengan Desember 2018 sebanyak 479.409 kilogram dengan jumlah pembayaran PT Timah sebesar Rp 88.369.414.324," ungkap jaksa.
Dalam perkara ini, Harvey Moeis dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Teka-teki Apakah Sandra Dewi Nikmati 'Uang Panas' Harvey Moeis Terjawab, Uang Mengalir Lewat Asisten
Harvey Moeis
Sandra Dewi
korupsi timah
kasus korupsi timah
berita viral
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Guru Besar UPN Beri Solusi untuk Akhiri Kasus Ijazah Jokowi, Berkaca Dari Kasus Bahlil Lahadalia |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim I Ketut Darpawan yang Gugurkan PK Silfester Matutina, Raih Antigratifikasi Award |
![]() |
---|
Gelagat Bupati Pati Sudewo Setelah Diperiksa KPK, Masih Ngotot Tak Mau Mundur: Saya Akan Amanah |
![]() |
---|
Siasat Eras, Penculik Bos Bank Plat Merah Hindari Hukuman Berat, Ajukan Justice Collaborator ke LPSK |
![]() |
---|
Ini Dalang Besar Penculikan Bos Bank Plat Merah Menurut Susno Duadji, Cuma Satu, Eksekusinya Ceroboh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.