Berita Viral

Alasan MUI Tetap Desak Kepala BPIP Yudian Wahyudi Dicopot Meski Sudah Bolehkan Paskibraka Berjilbab

MUI mendesak Presiden Jokowi mencopot Kepala BPIP Yudian Wahyudi karena polemik larangan paskibraka putri berjilbab.

Editor: Musahadah
kolase kompas.com/TVOne
Ketua MUI Cholil Nafis tetap mendesak Presiden Jokowi mencopot Kepala BPIP Yudian Wahyudi meski akhirnya membolehkan paskibraka berjilbab. 

SURYA.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia mendesak Presiden Jokowi memberhentikan Yudian Wayudi Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyusul polemik larangan berjilbab bagi pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) putri pada upaya kemerdekaan RI di IKN pada 17 Agustus 2024.

Desakan itu disampaikan langsung Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis dalam jumpa pers yang digelar pada Kamis (15/8/2024).

"MUI meminta presiden untuk mengevaluasi kinerja BPIP. Minta segera dicabut mandatnya kepada kepala BPIP. Diberhentikan dan diganti," tegas Cholil Nafis. 

Menurut Cholil Nafis, kepala BPIP itu telah mendistortsi peraturan yang lebih tinggi dan itu sangat fatal.

"Ini adalah keputusan fatal, bagaimana membuat keputusan kepala BPIP bertentangan dengan peraturan BPIP, perpres, undang-undang dan konstitusi kita, pancasila," katanya. 

Baca juga: Orangtua Paskibraka Putri yang Lepas Jilbab Kaget hingga Ungkap Curhat Anak, MUI Beri Kritikan Keras

"Kami minta kepala BPIP dan yang terlibat di dalamnya, diberhentikan dan diganti orang yang mengerti pancasila," seru Cholil Nafis. 

Meskipun sudah ada pernyataan akhirnya BPIP membolehkan paskibraka putri mengenakan jilbab saat pengibaran bendera, Cholil mengaku belum tenang sebelum keputudan kepala BPIP itu dicabut dan dianulir. 

"Pastikan keputusan dianulir atau dicabut. Saya khawatir daerah lain masih mengikuti keputusan itu. Masih ada waktu satu hari, surat itu dicabut. Kami tidak ingin ada preseden buruk di peringatan kemerdekaan," tegasnya. 

Terpisah, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan pesan Presiden Jokowi terkait polemik jilbab untuk para paskibraka putri. 

"Pesan dari presiden adalah bagaimana upaya kita untuk menghormati keyakinan," sebut Moeldoko. 

Saat ditanya apakah ada instruksi khusus terkait polemik ini, Moeldoko mengungkapkan pihaknya tidak terlibat di sini dan ini diseragkan kepada pembinan untuk mencari solusi yang tepat.

Terpisah, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi akhirnya membolehkan Paskibraka mengenakan jilbab saat bertugas di upacara HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Yudian juga meminta maaf atas atumemecat ran yang membuat sejumlah Paskibraka melepas jilbab sewaktu pengukuhan.

Yudian mengatakan BPIP mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono selaku penanggung jawab pelaksanaan upacara HUT ke-79 RI. 

Ia menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas perhatian masyarakat terhadap para Paskibraka.

Selain itu, BPIP juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas kabar pelepasan jilbab bagi Paskibraka putri.

"Paskibraka putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih," kata Yudian, Kamis (15/8/2024).

Sebelumnya, Heru Budi memastikan Paskibraka putri tetap boleh mengenakan jilbab saat bertugas di upacara pengibaran bendera Merah Putih.

Pasalnya, sebelum menjadi anggota Paskibraka, mereka sudah mengenakan jilbab sebagai identitas.

"Perintah kami adalah meminta seluruh adik-adik putri memang menggunakan jilbab," ujar Heru, dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/8/2024).

Jika melihat dari unggahan video Instagram BPIP, sejumlah Paskibraka putri tampak masih mengenakan jilbab saat gladi bersih di IKN.

Namun saat dikukuhkan Presiden Jokowi pada Selasa (13/8/2024), tidak terlihat ada Paskibraka yang berjilbab.

Curhat Orangtua Paskibraka Putri

Pengukuhan Paskibraka Nasional 2024 (kiri) 
Dzawata, Paskibraka 2024 asal Aceh (kanan)
Pengukuhan Paskibraka Nasional 2024 (kiri) Dzawata, Paskibraka 2024 asal Aceh (kanan) (Kolase Instagram/sman-modalbangsa.sch.id)

Sementara itu, penampilan sejumlah Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri yang lepas jilbab saat pengukuhan di Istana Negara IKN pada Selasa (13/8/2024) mengagetkan orangtua. 

Salah satunya Sugiyarti, ibunda Zahra Tushyta Dwi Artika, calon paskibraka asal Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

Sugiarti yang melihat foto putrinya di ponsel dalam kondisi lepas jilbab mengaku kaget. 

Pasalnya, sang putri tidak menceritakan kalau harus lepas jilbab saat pengukuhan. 

Zahra hanya menceritakan kalau diminta melepas jilbab hanya saat upacara puncak pengibaran/penurunan bendera tanggal 17 Agustus 2014.   

Baca juga: Imbas 18 Paskibraka Nasional 2024 Buka Jilbab saat Dikukuhkan Jokowi, BPIP Minta Maaf

"Lihat kemarin di hp, kaget kita. Katanya lepas jilbab pas hari H.  Pas penugasan tanggal 17 itu ma," ungjap Sugiyarti dikutip dari tayangan TVOne pada Kamis (5/8/2024). 

Diceritakan Sugiyarti, sang putri sempat meminta pertimbangannya ketika harus melepas jilbabnya. 

Pasalnya, jilbab itu sudah dikenakan Zahra sejak TK, dan dia selalu taat mengenakan jilbabnya. 

"Katanya, nanti seandainya Tata (Zahra) lulus, nanti tanggal 17 tata lepas kerudung. 
Gimana ya ma ya. Gimana mbak," ungkap Sugiyarti menceritakan obrolannya dengan sang putri. 

Setelah itu Sugiyarti mendapat kabar sang putri sudah wawancara dan akhirnya menyanggupi untuk melepas jilbabnya. 

"Mbak bilang lah, demi menjalankan tugas negara, ya siap," ungkap Sugiyarti.  

Sementara itu, Wasekjen MUI M Ziyad mengatakan, lembaganya menyesalkan dan prihatin terhadap ketentuan BPIP terkait paskibraka berjilbab. 

"Untuk apa sih kita membuat gaduh dan polemik, setiap menjelang 17an. Padahal ini sesuatu yang dilindungi pancasila dan UUD 1945," kata M Ziyad dikutip dari tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi TVOne, Kamis (15/8/2024). 

Menurut Ziyad, sila pertama Pancasila dan Pasal 19 ayat 1 dan 2 UUD 1945 telah menjamin praktik dan pengamalan beragama. 

"Para siswi ingin menerapkan keyakinannya dengan berhijab," katanya. 

Alasan BPIP yang menyebut bahwa para paskibraka putri ini sukarela, menurut Ziyad hal itu tidak sesuai nilai dalam pancasila.  

"Seharusnya mereka menguatkan, anda umat Islam, keyakinan anda dilindungi. Silakan. 

"Jangan lah kita ini, apalagi lembaga ini bermain polemik yang menimbulkan kegaduhan. Negara yang memberikan kemerdekaan pemeluk untuk melaksanakan dan menjalankan agamanya.

Alasan lepas jilbab hanya saat pengukuhan dan pengibaran bendera juga dianggap Ziyad tidak tepat.  

"Mestinya saat pengukuhan dan pengibaran harus ditunjukkan oleh negara. Bahwa negara berdasarkan pancasila sila ke 1 dan UUD 1945 pasal 29 melindungi dan menjamin pemeluk agama. Malah perlu diberi ruang dan didorong," katanya. 

Ziyad juga mencatut undang-undang sistem pendidikan Nasional yang menyebut bahwa tujuan pendidikan adalah membentuk manusia yang beriman dan bertakwa.

"Wujudnya bagi paskibraka muslimah, ditunjukkan dalam konteks ini. Ini baru pancasila yang sesungguhnya," serunya.  

Dikecam PPI

Ketua Umum (Ketum) PPI Gousta Feriza meminta BPIP selaku pengelola dan penanggung jawab program Paskibraka memberikan klarifikasi.

"Tentunya BPIP selaku Pengelola dan Penanggung Jawab Program Paskibraka bersedia mengevaluasi semua kebijakan dan keputusan-keputusannya yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila," kata Gousta dalam konferensi pers di Kantor PPI, Jakarta, Rabu.

Menurut Gousta, kejadian ini sudah menimbulkan gejolak di berbagai daerah.

Oleh karenanya, PPI Pusat memberikan sikap menolak tegas kebijakan yang melarang Paskibraka putri mengenakan jilbab.

Dia juga berharap, BPIP mengklarifikasi soal ini agar tidak menimbulkan kegaduhan publik.

"Kami, pengurus pusat meminta klarifikasi dari BPIP selaku penanggungjawab program kenapa hal ini bisa terjadi, dan kami harapkan ini adalah hal yang terakhir kali dan tidak ada lagi hal-hal seperti ini untuk upacara yang akan datang," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia meminta pada saat Upacara Hari Kemerdekaan nanti semua Paskibraka yang memang mengenakan jilbab tidak lagi diminta melepaskan jilbabnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved