Berita Bisnis

LPS Gandeng Kejati Jatim Gelar Sosialisasi dan FGD untuk Tingkatkan Sinergitas

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) mengenai fungsi, tugas dan wewenang LPS

surya.co.id/habibur rohman
Direktur Group Ligitasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Arie Budiman (kiri) membahas kehadiran LPS sebagai respons penguatan sistem perbankan pasca krisis moneter 1997/1998 pada Sosialisasi & Focus Group Discussion di Surabaya, Rabu (14/8/2024). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) mengenai fungsi, tugas dan wewenang LPS, kepada Jajaran Jaksa Bidang Perdata & Tata Usaha Negara di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

“Sosialisasi dan FGD bersama aparat penegak hukum ini sangat penting kami lakukan, karena pada praktik di lapangan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LPS juga beberapa kali menempuh jalur hukum untuk mengejar pertanggungjawaban para mantan pengurus bank yang menyebabkan bank menjadi gagal baik melalui jalur pidana maupun perdata," kata Ary Zulfikar, Direktur Eksekutif Hukum LPS, Rabu (14/8/2024) disela kegiatan di Hotel Vaza, Surabaya.

Ada upaya hukum yang LPS lakukan secara mandiri maupun melalui kerja sama dengan Jaksa Pengacara Negara atau Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN).

Pada kesempatan yang sama, turut hadir Hermanto, S.H., M.H., Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN). Dia menyebut, sektor perbankan pada masa ini sangatlah penting.

"Sehingga menjadi tanggung jawab kita semua untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan," jelas Hermanto.

Dia juga mengapresiasi penyelenggaraan sosialisasi dan FGD ini, sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.

“Penyelenggaraan kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama dan sinergi Kejaksaan dengan LPS yang sudah berjalan dengan baik selama ini, kiranya kerja sama dan sinergi dapat dioptimalkan dengan forum-forum pertukaran informasi dan sosialisasi," tambahnya.

Sehingga penyelamatan kekayaan negara dan pemulihan keuangan negara dapat lebih maksimal bahkan meminimalisir kerugian kekayaan atau keuangan negara maupun perekonomian negara.

Materi diskusi pada Sosialisasi dan FGD ini disampaikan oleh kedua belah pihak, baik perwakilan dari LPS maupun JAM DATUN. Pada Sesi LPS, Direktur Group Litigasi LPS, Arie Budiman memberikan paparan mengenai tugas, fungsi, dan wewenang LPS setelah disahkannya UU P2SK.

Disampaikan juga beberapa contoh kasus atau upaya hukum yang kerap dihadapi oleh LPS baik yang sedang berjalan ataupun yang sudah terselesaikan.

Pembahasan menarik juga disampaikan Amrizal Tahar, Kasubdit Bantuan Hukum Penyelamatan Direktorat Perdata pada JAM DATUN. 

Amrizal memberikan paparan terkait langkah-langkah apa saja yang dapat dilakukan para penegak hukum khususnya Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan TUN untuk bersinergi dengan LPS dalam rangka mengejar pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang menyebabkan suatu bank menjadi gagal.

Kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) kepada Jajaran Jaksa Bidang Perdata & Tata Usaha Negara di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini dihadiri oleh sekitar 120 peserta yang terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, jajaran jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, jajaran jaksa Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Jawa Timur, serta perwakilan OJK Jawa Timur, perwakilan Pengurus DPD Perbarindo Jawa Timur, perwakilan BPR/BPRS Jawa Timur, dan narasumber dari LPS.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved