Berita Jombang
Pengedar Sabu di Jombang Gigit Pengedar Lain Setelah Ditangkap, Akhirnya Kompak Masuk Penjara
Kasat Resnarkoba Polres Jombang mengatakan, keduanya ditangkap di hari yang sama namun pada waktu yang berbeda.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, JOMBANG - Tidak ada pertemanan sejati di antara pelaku kejahatan, apalagi penyalahgunaan narkoba seperti yang terjalin antara HS dan SA. Kedua pengedar sabu yang masuk target operasi (TO) itu diringkus anggota Satresnarkoba Polres Jombang usai pendalaman panjang.
Kedua pengedar itu masing-masing berasal dari Jombang dan Mojokerto. Semula yang ditangkap adalah HS, namun kemudian ia menggigit SA sehingga keduanya dipastikan reuni di penjara.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani mengatakan, keduanya ditangkap di hari yang sama namun pada waktu yang berbeda.
Penangkapan diawali pada HS, Selasa (6/8/2024) sekitar 15.00 WIB di Dusun Wonorejo, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. HS merupakan seorang karyawan swasta asal Dusun Wonorejo, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Mojokerto.
Hery diamankan pihak Satresnarkoba Polres Jombang di rumahnya dan ditemukan beberapa barang bukti.
"Barang yang disita 1 tempat kaca mata di dalamnya berisi plastik A berisi 1 bungkus plastik berisi sabu 1.08 gram, plastik B berisi 2 bungkus plastik berisi sabu masing-masing dengan berat 0,21 gram, dan 0,21 gram," kata Yani dalam keterangan yang diterima pada Rabu (14/8/2024).
Lalu ada plastik C berisi 5 bungkus plastik berisi sabu masing-masing dengan berat 0,21 gram, 2. 0,16 gram, 0,19 gram, 0,18 gram, 0,17 gram.
Plastik D berisi 1 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 0,23 gram, jumlah keseluruhan :2,64 gram. Lalu 1 unit timbangan digital, 1 sedotan plastik atau sekrop, 1 bungkus plastik berisi plastik klip kosong, 1 unit Hand Phone Merk OPPO warna Silver.
"HS diketahui memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu, serta tersangka merupakan pelaku jaringan peredaran narkotika sudah masuk dalam target," ujarnya.
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, HS mengaku telah menjual sabu kepada SA. "HS beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
HS mengakui telah menjual sabu kepada seseorang bernama SA, Selasa (6/8/2034) sekitar pukul 20.30 WIB. SA juga diamankan saat berada di rumahnya di Dusun Mancilan, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
SA alias Aan sehari-harinya bekerja sebagai pedagang. Namun ia ketahuan membeli sabu dari HS. Dari tangan SA, polisi mengamankan beberapa barang bukti.
Seperti 1 plastik klip berisi sabu dengan berat 0,27 gram, terbungkus dengan kertas tisu, 1 skrop, 1 unit timbangan digital, 1 unit Handphone Narzo warna hitam.
"Sochib ini jadi pengedar narkoba, dan saat penangkapan ditemukan barang bukti tersebut. Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Keduanya kini harus rela menginap di sel atas perbuatannya menjualbelikan serta mengedarkan narkoba jenis sabu."Sebagaimana dimaksud dalam 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. *****
2 pengedar sabu ditangkap di Jombang
Satresnarkoba Polres Jombang
pengedar bocorkan identitas pengedar lain
peredaran narkoba di Jombang
Mobil Listrik Karya Pelajar SMK NU Jombang Mampu Melaju 50 KM, PCNU Berharap Bisa DiProduksi Massal |
![]() |
---|
Naik 6,5 Persen, UMK Jombang 2025 Sentuh Rp 3.137.0044: Seusai Harapan Serikat Buruh |
![]() |
---|
Mama Muda di Jombang Bekap Bayinya Hingga Meninggal, Takut Tangisannya Didengar Tetangga |
![]() |
---|
Disnaker Jombang Usulkan Kenaikan UMK 6,5 Persen, Buruh Siap Menggugat Kalau Realisasinya Meleset |
![]() |
---|
Nafsu Tidak Turun Meski Sudah Pensiun, Pria Tua di Jombang Nekat Nodai Anak Dari Kekasihnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.