Pembunuhan Vina Cirebon

Sempat Misterius, Keberadaan Terpidana Sudirman Akhirnya Terungkap, Pengacara Saka Tatal Beber Bukti

Keberadaan Sudirman, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon, yang sempat menjadi teka-teki akhirnya terungkap

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase ist
Terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman 

SURYA.CO.ID - Keberadaan Sudirman, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon, sempat menjadi teka-teki. 

Seperti diketahui, kuasa Hukum Saka Tatal, Titin Prialianti mengatakan, ia ditunjuk oleh keluarga Sudirman sebagai kuasa hukum Sudirman di persidangan tahun 2017 melalui surat kuasa. 

Titin sempat menunjukkan bukti surat kuasa tersebut ke hadapan media. 

"Ini surat kuasa, Kuasa Hukum di 2017 atas nama Sudirman, resmi. Jadi Sudirman, menunjuk saya sebagai kuasa hukum dalam perkara pembunuhan dan pemerkosaan seperti yang di dakwaan tahun 2017," ujar Titin Prialianti seperti dikutip dari Kompas TV yang tayang pada Rabu (7/8/2024). 

Namun, tiba-tiba klien Titin tersebut diambil alih oleh Pihak Polda Jawa Barat (Jabar). 

Titin mendapatkan informasi bahwa keluarga Sudirman dipaksa mencabut kuasa supaya Sudirman tidak dipegang lagi oleh dirinya. 

Meski keluarga sudah menolak, tetapi Sudirman kini sudah mendapatkan kuasa hukum baru yang ditunjuk oleh Polda Jabar. 

Bahkan, DPN Peradi yang mendapat kuasa dari Keluarga Sudirman tidak mampu mengambil alih Sudirman yang diduga dilindungi oleh polisi. 

"Posisinya di mana (Sudirman) sampai hari ini pas keluarganya maupun saya yang dulu pernah memegang Sudirman tidak pernah terkonfirmasi ada dimana sampai hari ini," katanya. 

Keluarganya pun sulit untuk menemui Sudirman

Sudirman dibolehkan bertemu dengan keluarga atas seizin dari pihak Polda Jabar. 

"Karena keluarganya untuk menengok saja walaupun sudah berstatus terpidana menurut Kuasa Hukum Sudirman yang baru, harus seizin Penyidik dari Polda pada saat keluarganya akan menemui dan ketika akan menemui juga ceritanya dari keluarganya mereka dikelilingi anggota dari Polda Jabar," jelasnya.

Kabarnya di Hotel

Sosok Melmel yang mengaku tahu detik-detik Eky dan Vina Cirebon disiksa ternyata seorang narapidana.
Sosok Melmel yang mengaku tahu detik-detik Eky dan Vina Cirebon disiksa ternyata seorang narapidana. (kolase TVOne/istimewa)

Namun belakangan, keberadaan Sudirman diungkap kuasa hukum Saka Tatal yang lain, Dadan Maryana. 

Alih-alih berada di bui seperti dugaan banyak pihak, Sudirman kabarnya berada di hotel.

Dadan mengaku menyimpan video terkait dugaan keberadaan Sudirman, salah satu terpidana Kasus Vina Cirebon itu. 

Menurut Dadan, Sudirman diperlakukan istimewa oleh pihak berwajib. 

"Sudirman itu dinyatakan hilang, oh ternyata ada yang ngandangin di hotel," ujar Dadan dalam siaran live TikToknya yang diunggah oleh channel IGN Rahmawan, pada Sabtu (10/8/2024). 

Sudirman disebut diberikan sejumlah barang saat berada di luar sel. 

Dadan mengatakan bahwa dia menerima sejumlah uang, ponsel hingga headseat bluetooth. 

"Sudirman sekarang itu banyak uang, HP-nya aja bagus, sudah pakai headseat bluetooth yang bagus. Nah kebetulan ada yang membocorkan ke saya," ujar Dadan.

Pernyataan Dadan bukan sekadar omongan. 

Iptu Rudiana dan pengacaranya, Mardiman Sane. Iptu Rudiana Ternyata Tak Terus Terang Soal Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon.
Iptu Rudiana dan pengacaranya, Mardiman Sane. Iptu Rudiana Ternyata Tak Terus Terang Soal Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon. (kolase Tribun Bogor)

Ia memperlihatkan bukti video soal keberadaan Sudirman

Dalam video itu, Sudirman tampak sedang tiduran di sebuah kasur. 

"Asik kan, di hotel kan, masa narapidana di hotel. Ini di hotel ini. Banyak duit dia, headseat bluetoothnya juga keren nih. Ganteng ya, Sudirman," ujarnya lagi. 

Dadan beralasan Sudirman diperlakukan istimewa lantaran dia dijadikan alat untuk mengkonfrontir keterangan dari para terpidana lainnya. 

"Karena Sudirman orang yang memenjarakan (Ketujuh terpidana) dari petunjuk dia. Sudirman itu orang yang memberatkan ketujuh narapidana dari keterangannya," tambahnya.

Diduga disembunyikan Polda Jabar

Ada kecurigaan Polda Jawa Barat (Jabar) 'menyembunyikan' Sudirman dari enam terpidana Kasus Vina Cirebon

Tim DPN Peradi yang menjadi kuasa hukum enam terpidana yaitu Rivaldi, Eka Sandi, Hadi, Supriyanto, Eko Ramadhani dan Jaya, kesulitan menembus Polda Jabar demi bertemu sosok Sudirman.

Bahkan saat awal pemisahan dengan enam terpidana itu, Sudirman sempat mendapatkan kekerasan dari Polda Jabar. 

Titin Prialianti awalnya mengatakan pemisahan Sudirman dari enam terpidana lainnya bermula pada tanggal 23 Mei 2024, dua hari setelah Pegi Setiawan ditangkap.

Sudirman lalu dibawa ke Polda Jabar.

Di hari yang sama, Keluarga Sudirman didatangi oleh Anggota Polres Cirebon Kota dan meminta agar menandatangani kuasa di kertas kosong. 

"Tetapi diketahui itu untuk cabut kuasa dari saya. Lalu tanggal 25 (Mei), kakaknya Sudirman didatangi oleh anggota Polresta Cirebon dan Polda Jabar, waktu itu disebutkan namanya Pak Deni. Kakak Sudirman diminta ke Polda Jabar," ujar Titin seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Jumat (9/8/2024). 

Adapun polisi mengajak Benny Indrayana, kakak Sudirman, ke Polda Jabar untuk menjelaskan bahwa Titin tak lagi menjadi kuasa hukum Sudirman

Seiring berjalannya waktu, keluarga Sudirman susah menemui Sudirman

Bahkan keluarga Sudirman yang menunjuk Tim Peradi di bawah dari Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum barunya kesulitan menemui Sudirman

Pihak Polda Jabar hanya mengizinkan kedua orang tuanya yang bisa bertemu dengan Sudirman

"Tetapi saat (mereka) di dalam, itu dikelilingi oleh anggota kepolisian dari Polda Jabar," ujarnya. 

Namun, jika ingin kembali bertemu, keluarga Sudirman harus meminta izin terlebih dahulu kepada penyidik. 

Bahkan, pernah suatu kali saat awal dipisahkan, Sudirman sempat berkeluh kesah kepada Benny bahwa dirinya mendapatkan kekerasan. 

"Pada tanggal 23 Mei 2024 setelah dilakukan penangkapan (terhadap Pegi), dia (Sudirman) masih mengalami penyiksaan dan disiram air panas. Sempat dikomunikasikan oleh kakaknya," ujar Titin. 

Tidak masuk daftar pemeriksaan Bareskrim

Sudirman diketahui juga tidak masuk di dalam daftar nama pemeriksaan terpidana Kasus Vina Cirebon

Ada kesan bahwa sosok Sudirman yang sulit ditemui dipakai pihak Polda untuk mengkonfrontir keterangan para terpidana lainnya sehingga dapat menjegal mereka mengajukan PK. 

Sebelumnya, sosok Sudirman lah yang pertama kali mengakui perbuatannya dan menunjuk nama-nama para terpidana sebagai pelakunya. 

Menurut Titin, Sudirman mudah dipengaruhi oleh pihak lain dan tidak memiliki keteguhan hati. 

Pasalnya, intelektual Sudirman di bawah standar. 

"Sudirman itu kalau dalam kondisi tertekan iya, dibujuk iya. Sudirman menurut anggota keluarganya tidak memiliki keteguhan hati untuk mengatakan sebenarnya," katanya. 

Tidak Pengaruh

Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menyebut, hilangnya Sudirman tidak akan memengaruhi upaya enam terpidana mengajukan PK. 

Susno menilai justru ketika PK enam terpidana yakni Rivaldi, Eka Sandy, Hadi, Supriyanto, Eko Ramadhani dan Jaya, kelak diterima, maka Sudirman otomatis turut terbebas dari jerat pidana. 

Sebab, pembunuhan berencana sebagaimana yang dituduhkan kepada 8 terpidana dilakukan secara bersama-sama sehingga ketika akhirnya tidak terbukti maka mereka semua dibebaskan. 

"Tujuh yang belakangan mengajukan PK itu tidak harus bersama-sama. Satu sudah (Saka Tatal), enam terpidana juga akan mengajukan gelombang kedua, Sudirman tidak jelas mengajukan kapan. Tapi Insya Allah yang jelas satu diterima PK-nya, yang lain akan diterima," ujar Susno seperti dikutip dari Youtube Channel-nya yang tayang pada Jumat (9/8/2024). 

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.

Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.

Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.

Namun, belakangan Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung. 

Kemudian, perhatian publik mengarah pada Iptu Rudiana yang diduga melakukan permainan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.

Ikuti berita selengkapnya di Google News Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved