Berita Jombang
Juru Sembelih Halal Di Jombang Harus Bersertifikat Dan Disumpah, Layak Sesuai Syariat
Juru sembelih ini bisa dinyatakan layak sesuai syariat melakukan prosesi penyembelihan hewan dengan standar memperoleh sertifikat dari BNSP
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Wiwit Purwanto
SURYA.CO.ID JOMBANG - Profesi juru sembelih kini tak bisa sembarangan dan harus memperoleh sertifikat.
Hal ini terungkap setelah puluhan Juru Sembelih Halal (Juleha) dari berbagai kabupaten dan kota diambil sumpahnya di Gedung Bung Tomo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang pada Minggu (11/8/2024).
Puluhan juru sembelih ini bisa dinyatakan layak sesuai syariat melakukan prosesi penyembelihan hewan dengan standar memperoleh sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Sebanyak 35 orang disumpah menjadi juru sembelih yang tersertifikasi. Sebenarnya, total yang akan disumpah ada 150 orang. Namun, yang bisa hadir hanya puluhan.
Puluhan juru sembelih yang disumpah berasal dari beberapa daerah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Madura, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menurut penuturan Ketua DPD Juleha Indonesia Kabupaten Jombang, Shalahuddin, penting bagi para penggiat profesi juru sembelih ini untuk sertifikasi.
Baginya, melalui sertifikasi profesi seperti ini, status halal dari daging yang dikonsumsi masyarakat bisa lebih dipastikan dan terpercaya.
"Ini penting, karena sebagai pintu masuk halal atau tidaknya daging yang beredar di masyarakat. Kalau tim Juleha nya tidak berkomitmen walaupun punya ilmu, pengalaman dan terampil, namun tidak memiliki komitmen ilahiyah maka dikhawatirkan hasilnya tidak sesuai syariat," ucapnya saat dikonfirmasi.
Menurut pria yang akrab disapa Cak Solah ini, usai para juri sembelih ini mendapatkan sertifikasi profesi dari BNSP, akan dilakukan sumpah profesi sebagai tahap lanjutan.
"Adanya Juleha ini memberikan komitmen kepada masyarakat dan jangan khawatir lagi untuk mengkonsumsi daging hasil penyembelihan," katanya.
Sebagaimana diketahui, sesuai aturan pemerintah untuk membentuk ekosistem halal tempat penyembelihan hewan dengan kapasitas usaha menengah ke atas, memang diwajibkan memiliki sertifikasi halal.
"Batas maksimal hingga 17 Oktober 2024. Untuk industri kecil menengah, paling lama diberikan batas maksimal Sampai tahun 2026," pungkasnya.
Lebih lanjut, DPD Juleha Indonesia Kabupaten Jombang punya komitmen untuk menciptakan ekosistem halal dengan menggandeng Pemkab Jombang.
Cara yang dilakukan adalah dengan membuka ruang pelatihan, lalu menjelaskan syarat membuka Rumah Potong Hewan (RPH) atau Rumah Potong Unggas (RPH). Dimana saat ini, setiap RPH wajib memiliki dua juru sembelih yang sudah tersertifikasi.
Juru Sembelih Halal (Juleha)
sertifikat dan disumpah
layak sesuai syariat
juru sembelih di Jombang
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Mobil Listrik Karya Pelajar SMK NU Jombang Mampu Melaju 50 KM, PCNU Berharap Bisa DiProduksi Massal |
![]() |
---|
Naik 6,5 Persen, UMK Jombang 2025 Sentuh Rp 3.137.0044: Seusai Harapan Serikat Buruh |
![]() |
---|
Mama Muda di Jombang Bekap Bayinya Hingga Meninggal, Takut Tangisannya Didengar Tetangga |
![]() |
---|
Disnaker Jombang Usulkan Kenaikan UMK 6,5 Persen, Buruh Siap Menggugat Kalau Realisasinya Meleset |
![]() |
---|
Nafsu Tidak Turun Meski Sudah Pensiun, Pria Tua di Jombang Nekat Nodai Anak Dari Kekasihnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.