Carok di Bangkalan

Kekayaan Hakim Ernila Widikartika yang Vonis 10 Tahun Hasan dan Wardi Terdakwa Carok di Bangkalan

Inilah harta kekayaan Hakim Ernila Widikartika, yang vonis 10 tahun kepada dua terdakwa perkara carok di Bangkalan, Hasan Basri (40) dan Moh Wardi

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase ist/SURYA.CO.ID
Hakim Ernila Widikartika (kiri) yang vonis 10 tahun penjara terhadap Hasan Basri dan Wardi, terdakwa carok di Bangkalan (kanan) 

Melansir dari laman PN Bangkalan, Ernila saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan.

Pangkatnya Pembina / IV/b.

Ia pernah menjadi hakim di berbagai daerah seperti Pangkalpinang, Purworejo, Magelang, dan akhirnya Bangkalan.

Berikut riwayat kariernya:

1. Cakim PN Pati  Tahun 2001 - 2003

2. Hakim PN Pangkal Pinang  Tahun 2003 - 2005

3. Hakim PN Purworejo  Tahun 2005 - 2009

4. Hakim PN Magelang  Tahun 2009 - 2014

5. Wakil Ketua PN Tanjung  Tahun 2014 - 2019

6. Wakil Ketua PN Bangkalan  Tahun 2019 - 2022

7. Ketua PN Bangkalan  Tahun 2022 - sekarang.

Ikuti berita selengkapnya di Google News Surya.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved