Carok di Bangkalan
Besaran Gaji Hakim Ernila Widikartika Vonis 10 Tahun Hasan Basri - Wardi Terdakwa Carok di Bangkalan
Sosok Hakim Ernila Widikartika jadi sorotan usai jatuhkan vonis 10 tahun kepada dua terdakwa carok di Bangkalan, segini besaran gajinya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id, BANGKALAN - Sosok Hakim Ernila Widikartika jadi sorotan usai jatuhkan vonis 10 tahun kepada dua terdakwa carok di Bangkalan, segini besaran gajinya.
Diketahui, ketukan palu Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan Ernila Widikartika menandakan dijatuhkannya vonis 10 tahun penjara terhadap Hasan Basri dan Wardi di Ruang Sidang Utama PN Bangkalan, Senin (5/8/2024).
Hasan Basri dan Wardi merupakan terdakwa perkara carok di Bangkalan.
Kakak beradik warga Desa Bumianyar, Kecamatan Bumianyar itu pun perlahan meninggalkan ruang sidang.
Keputusan itu lantas membuat sosok hakim Ernila Widikartika dikuliti publik soal besaran gajinya.
Baca juga: Sosok Hakim Ernila Widikartika yang Vonis 10 Tahun Hasan Basri dan Wardi Terdakwa Carok di Bangkalan
Melansir dari laman PN Bangkalan, diketahui bahwa Erintuah Damanik tercatat sebagai PNS golongan Pembina IV/b.
Sementara besaran gaji hakim telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Gaji pokok hakim diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan yang dimilki hakim.
Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil, kecuali untuk hakim dalam lingkungan peradilan militer yang diatur tersendiri.
Baca juga: Kekayaan Hakim Ernila Widikartika yang Vonis 10 Tahun Hasan dan Wardi Terdakwa Carok di Bangkalan
Berikut daftar gaji pokok hakim:
1. Golongan III
Gaji hakim Golongan III dibagi dalam empat kategori, yakni a hingga d, dan dikualifikasikan berdasarkan masa kerja tahunan dalam rupiah.
- Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 2.064.100 - Rp 2.337.300.
- Masa kerja 1 hingga 2 tahun sebesar Rp 2.125.700 - Rp 2.407.100.
- Masa kerja 3 hingga 4 tahun sebesar Rp 2.189.200 - Rp 2.478.900.
- Masa kerja 5 hingga 6 tahun sebesar Rp 2.254.600 - Rp 2.552.900.
- Masa kerja 7 hingga 8 tahun sebesar Rp 2.347.100 - Rp 2.347.100.
- Masa kerja 9 hingga 10 tahun sebesar Rp 2.450.100 - Rp 2.707.700.
- Masa kerja 11 hingga 12 tahun sebesar Rp 2.557.600 - Rp 2.794.800.
- Masa kerja 13 hingga 14 tahun sebesar Rp 2.669.800 - Rp 2.917.400.
- Masa kerja 15 hingga 16 tahun sebesar Rp 2.787.000 - Rp 3.045.400.
- Masa kerja 17 hingga 18 tahun sebesar Rp 2.909.300 - Rp 3.179.100.
- Masa kerja 19 hingga 20 tahun sebesar Rp 3.037.000 - Rp 3.318.600.
- Masa kerja 21 hingga 22 tahun sebesar Rp 3.170.300 - Rp 3.464.200.
- Masa kerja 23 hingga 24 tahun sebesar Rp 3.309.400 - Rp 3.616.300.
- Masa kerja 25 hingga 26 tahun sebesar Rp 3.454.600 - Rp 3.775.000.
- Masa kerja 27 hingga 28 tahun sebesar Rp 3.606.200 - Rp 3.940.600.
- Masa kerja 29 hingga 30 tahun sebesar Rp 3.764.500 - Rp 4.113.600.
- Masa kerja 31 hingga 32 tahun sebesar Rp 3.929.700 - Rp 4.294.100
2. Golongan IV
Gaji hakim golongan IV dibagi dalam lima kategori a hingga e, dan dikualifikasikan berdasarkan masa kerja tahunan, dalam rupiah.
- Masa kerja kurang dari setahun sebesar Rp 2.436.100 - Rp 2.875.200.
- Masa kerja 1 hingga 2 tahun sebesar Rp 2.508.900 - Rp 2.961.100.
- Masa kerja 3 hingga 4 tahun sebesar Rp 2.583.800 - Rp 3.049.500.
- Masa kerja 5 hingga 6 tahun sebesar Rp 3.140.500 - Rp 2.660.900.
- Masa kerja 7 hingga 8 tahun sebesar Rp 2.740.400 - Rp 3.234.300.
- Masa kerja 9 hingga 10 tahun sebesar Rp 2.822.200 - Rp 3.330.900.
- Masa kerja 11 hingga 12 tahun sebesar Rp 2.906.500 - Rp 3.430.300.
- Masa kerja 13 hingga 14 tahun sebesar Rp 3.004.900 - Rp 3.532.800.
- Masa kerja 15 hingga 16 tahun sebesar Rp 3.136.800 - Rp 3.638.200.
- Masa kerja 17 hingga 18 tahun sebesar Rp 3.372.700 - Rp 3.746.900.
- Masa kerja 19 hingga 20 tahun sebesar Rp 3.418.200 - Rp 3.858.700.
- Masa kerja 21 hingga 22 tahun sebesar Rp 3.568.200 - Rp 4.016.000.
- Masa kerja 23 hingga 24 tahun sebesar Rp 3.724.800 - Rp 4.192.200.
- Masa kerja 25 hingga 26 tahun sebesar Rp 3.888.200 - Rp 4.376.200.
- Masa kerja 27 hingga 28 tahun sebesar Rp 4.058.800 - Rp 4.568.300.
- Masa kerja 29 hingga 30 tahun sebesar Rp 4.237.000 - Rp 4.768.700.
- Masa kerja 31 hingga 32 tahun sebesar Rp 4.422.900 - Rp 4.978.000.
Diketahui, bunyi ketukan palu Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan Ernila Widikartika atas vonis 10 tahun penjara terhadap Hasan Basri dan Moh Wardi memantik suara isak tangis di Ruang Sidang Utama PN Bangkalan, Senin (5/8/2024).
Baca juga: Ingat Hasan Basri Terdakwa Carok di Bangkalan Tewaskan 4 Orang? Cium Kaki Ibu usai Divonis 10 Tahun
Dua terdakwa kakak beradik warga Desa Bumianyar, Kecamatan Bumianyar itu perlahan meninggalkan ruang sidang.
Dengan kedua mata tampak sembab, satu per satu anggota keluarga dan kerabat memeluk Hasan dan Wardi secara bergantian.
Langkah keduanya terhenti, ketika di hadapan mereka berdiri seorang perempuan berusia senja yang tak lain adalah sang ibunda.
Keduanya memeluk erat, mencium wajah hingga mereka secara bergantian mencium kedua kaki ibunda yang mengikuti jalannya sidang vonis.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haidar Rahman mengaku, akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk menyikapi putusan majelis hakim atas vonis 10 tahun terhadap terdakwa Hasan dan Wardi.
“Masih ada waktu 7 hari untuk kami pikir-pikir, kami akan berkoordinasi dengan tim, termasuk dengan pimpinan untuk menyikapi vonis. Kami akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mengkaji,” singkat Haidar.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU mendakwa Hasan dengan tuntutan selama 15 tahun penjara dan Wardi 14 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan dengan rencana.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair.
Namun majelis hakim memutuskan, terdakwa Hasan dan Wardi tidak terbukti dan membebaskan dari dakwaan Pasal 340 KUHP atau dakwaan primair.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan sehingga menghilangkan nyawa orang lain. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Ketua Tim Kuasa Hukum Bachtiar Pradinata mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi terhadap putusan majelis hakim karena fakta hukum telah termuat secara utuh dalam persidangan.
Hal itu tidak termuat dalam tuntutan JPU dalam sidang tuntutan pada 23 Juli 2024 lalu.
“Alhamdulillah majelis hakim telah mempertimbangkan seluruhnya. Sehingga terdakwa Hasan dan Wardi ini tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana tuntutan JPU,” ungkap Bachtiar.
Dengan Pasal 338 KUHP yang dijadikan pedoman majelis hakim dalam menghukum terdakwa, lanjutnya, pihak kuasa hukum masih mempelajari dan mempertimbangan apakah akan menerima atau akan mengajukan upaya hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.