Pembunuhan Vina Cirebon

3 Pakar Kompak Menduga Peradilan Kasus Vina Cirebon Sesat, Mantan Kabareskrim Susno Duadji: Gawat

Di tengah kasus Vina Cirebon yang mulai terang benderang, tiga pakar menduga peradilan kasus Vina Cirebon ini sesat. Susno Duadji: Gawat

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
youtube
Mantan Kabareskrim Susno Duadji. 

SURYA.CO.ID - Di tengah kasus Vina Cirebon yang mulai terang benderang, tiga pakar justru membuat pernyataan mengejutkan.

Mereka menduga peradilan kasus Vina Cirebon ini sesat.

Sebab, mereka menduga banyak kejanggalan dalam kasus tersebut.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Harkristuti Harkrisnowo, mengatakan keanehan dari penanganan kasus ini terlihat dari pengabaian proses pembuktian terutama di tingkat pengadilan. 

"Saya bisa mengatakan cepat iya (peradilan sesat)."

"Saya dengar dari media adalah saksi-saksi itu tidak dihadirkan pada saat proses pengadilan, tapi yang dipakai cuma berita acara dan berita acara pemeriksaan itu tidak bisa otomatis menggantikan posisi saksi."

"Apalagi saksinya available, kecuali saksinya ada di mana," ujar Prof Tuti seperti dikutip dari acara Rosi di KompasTV tayang 1 Agustus 2024. 

Saksi tersebut adalah Aep dan Dede.

Menurutnya, itu adalah kecerobohan yang dilakukan oleh pengadilan. 

"Apalagi kasus ini (Vina dan Eky) pembunuhan, ada kematian dua orang."

"Harusnya mereka melakukan pemeriksaan secara lebih hati-hati lagi. Kan ini kita bicara nasib orang ya," katanya. 

Reza Indragiri Amriel

Baca juga: Imbas Iptu Rudiana Tinggalkan Elza Syarief dan Dekati Hotman Paris, Farhat Abbas: Dari Mana Duitnya?

Sudirman dan para terpidana Kasus Vina Cirebon. Sudirman Dikhawatirkan Jadi Alat Jegal PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji Sebut Gak Pengaruh.
Sudirman dan para terpidana Kasus Vina Cirebon. Sudirman Dikhawatirkan Jadi Alat Jegal PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji Sebut Gak Pengaruh. (Kompas.com)

Sosok selanjutnya, adalah Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel

Menurutnya, peradilan kasus Vina dinilai sesat karena tidak adanya alat bukti secara scientific yang meyakinkan bahwa telah terjadinya pembunuhan selain dari keterangan saksi. 

"Kalau keterangan sudah menjadi senjata andalan yang tidak lagi dilengkapi dengan pembuktian-pembuktian scientific maka ini boleh jadi efeknya akan semena-mena," ujarnya dikutip dari Youtube Fristian Griec Media tayang pada 7 Agustus 2024. 

Terlebih, jika pihak kejaksaan hingga Kehakiman tergiring dalam cara berpikir yang sama untuk memproses berkas perkara yang dilimpahkan dari Kepolisian. 

"Maka kemungkinan ini akan menjadi peradilan sesat atau miscarriage of justice akan tinggi," katanya lagi. 

Awalnya, Reza menilai pelanggaran yang terjadi dalam kasus ini hanya dilakukan oleh pihak kepolisian atau police misconduct.

Namun, ia menilai probabilitas terkait peradilan sesat ini sangat tinggi di kasus Vina Cirebon

"Saya harus konsekuen mengatakan karena saya skeptis terhadap pengungkapan kasus yang terlalu mengandalkan pada keterangan."

"Sementara ternyata putusannya sudah sedemikian rupa, maka izinkan saya untuk mengatakan ini tampaknya merupakan contoh proses penegakan hukum yang sesat," jelasnya. 

Susno Duadji

Sosok ketiga ialah Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purn Susno Duadji

Ia menduga kemungkinan besar cara menyelidik dan menyidik kasus Vina 2016 sudah keliru dan banyak melanggar kode etik Polri. 

"Kemungkinan besar kalau memang cara menyelidik dan menyidik kasus Vina Cirebon pada 2016 ini sampai dengan divonis kasasinya, mungkin sampai grasi seperti apa yang digugat dalil penggugat dalam gugatan praperadilan Pegi Setiawan, maka patut diduga peradilan ini sesat. Patut diduga," ujar Susno Duadji seperti dikutip dari tayangan Youtube-nya yang tayang pada Sabtu (10/8/2024). 

Bahkan di lain kesempatan sebelumnya, Susno sempat menyebut bahwa hakim pemutus di sidang kasus Vina Cirebon pada 2016 lalu telah keblinger dan 'Oon'. 

Susno mencontohkan tidak dibukanya kedua alat bukti CCTV dan ponsel Vina, Eky dan para terpidana di pengadilan tahun 2016 merupakan hal yang janggal. 

Ia tak habis pikir bagaimana bisa ketua majelis hakim dan dua hakim anggota bisa dengan berani memvonis sedemikian luar biasanya para terpidana tanpa didukung alat bukti forensik.

"Kenapa hakimnya oon? Ya sekali lagi saya katakan oon lah hakimnya. Di mana bapak hakim yang memutus itu? Mudah-mudahan sudah pensiun ya," ujarnya. 

Namun, jika belum pensiun, kata Susno, hakim ini harus dilacak keberadaannya. 

Pasalnya, hakim semacam ini bisa berbahaya ketika mengadili sebuah kasus. 

"Kalau masih aktif hati-hati kalau dia mutus perkara, perkara (kasus Vina) yang sedemikian hebat pembunuhan tanpa didukung alat bukti forensik dia berani menghukum orang seumur hidup," ujarnya. 

Mantan Kapolda Jawa Barat tahun 2008 itu juga meminta agar Ketua Majelis Hakim, dua anggota hakim, hakim banding hingga hakim kasasi 2016 bertanggungjawab dengan kasus yang banyak kejanggalan ini. 

"Ini hakim model apa? Hakim model gini gawat kalau Indonesia punya hakim kayak gini," katanya. 

Susno juga berharap agar Mabes Polri dapat membuka rekaman CCTV dan ponsel milik Vina, Eky serta para terpidana sebagaimana yang tertuang dalam isi BAP 2016. 

"Ada bukti percakapan, video ini belum juga dibuka. Ini alat bukti forensik," pungkasnya. 

Ikuti berita selengkapnya di Google News Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved